CATATAN JURNALIS - TARAKAN - Baru satu bulan lalu kenal via facebook
(FB), Roah (17) sudah melaporkan Yulianus (23) ke kantor polisi lantaran
telah tiga kali dicabulinya. Padahal, sebelum melakukan hubungan intim,
Yulianus sempat menjanjikan akan menikahinya dan melamarnya langsung
ke kampung halaman Roah di Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut keterangan Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan Ipda Kamson Sitanggang, Roah datang ke Tarakan atas permintaan Yulianus. “Awalnya Roah yang meminta Yulianus datang ke Jawa untuk menemuinya, tetapi dia menolak dan meminta Roah yang datang ke Tarakan. Sempat juga Roah ini menolak dengan alasan tidak ada uang, tetapi malah Yulianus yang membelikan tiket sampai Roah ini ke Tarakan,” ujarnya
Sesampainya di Tarakan, Roah malah diajak tinggal di kamar Yulianus di Jalan Juata Harapan RT 9 No 30 Kelurahan Karang Harapan sejak tiba di Tarakan Selasa pekan lalu tanpa sepengetahuan orangtua pelaku. Kebetulan rumah pelaku ini bertingkat dua jadi dengan aman Roah tinggal di kamar pelaku.
“Jadi kalau mau ke kamar mandi menunggu orangtua pelaku tidak berada di rumah, selama seminggu lebih itu korban tinggal di kamar pelaku. Tetapi kalau makan dikasih saja makan di kamarnya, sampai akhirnya korban tidak tahan dan pergi melarikan diri dari rumah pelaku setelah ada kesempatan dengan cara menunggu pelaku meninggalkan rumahnya,” bebernya
Setelah berhasil kabur, korban menemui seorang wanita yang tinggal dekat masjid tidak jauh dari rumah pelaku hingga akhirnya oleh tetangga pelaku, korban diba-wa ke kantor polisi.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, kasus ini langsung kita proses dan pelaku kita tangkap di Jalan Gajah Mada saat sedang mengendarai sepeda motornya. Pelaku langsung kita amankan, dan setelah mengakui perbua-tannya pelaku langsung kita tahan dan akan kita jerat den-gan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (cj.il)
Menurut keterangan Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan Ipda Kamson Sitanggang, Roah datang ke Tarakan atas permintaan Yulianus. “Awalnya Roah yang meminta Yulianus datang ke Jawa untuk menemuinya, tetapi dia menolak dan meminta Roah yang datang ke Tarakan. Sempat juga Roah ini menolak dengan alasan tidak ada uang, tetapi malah Yulianus yang membelikan tiket sampai Roah ini ke Tarakan,” ujarnya
Sesampainya di Tarakan, Roah malah diajak tinggal di kamar Yulianus di Jalan Juata Harapan RT 9 No 30 Kelurahan Karang Harapan sejak tiba di Tarakan Selasa pekan lalu tanpa sepengetahuan orangtua pelaku. Kebetulan rumah pelaku ini bertingkat dua jadi dengan aman Roah tinggal di kamar pelaku.
“Jadi kalau mau ke kamar mandi menunggu orangtua pelaku tidak berada di rumah, selama seminggu lebih itu korban tinggal di kamar pelaku. Tetapi kalau makan dikasih saja makan di kamarnya, sampai akhirnya korban tidak tahan dan pergi melarikan diri dari rumah pelaku setelah ada kesempatan dengan cara menunggu pelaku meninggalkan rumahnya,” bebernya
Setelah berhasil kabur, korban menemui seorang wanita yang tinggal dekat masjid tidak jauh dari rumah pelaku hingga akhirnya oleh tetangga pelaku, korban diba-wa ke kantor polisi.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, kasus ini langsung kita proses dan pelaku kita tangkap di Jalan Gajah Mada saat sedang mengendarai sepeda motornya. Pelaku langsung kita amankan, dan setelah mengakui perbua-tannya pelaku langsung kita tahan dan akan kita jerat den-gan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (cj.il)



























