Sabtu, 08 Juni 2013

Lurah Argapura Jayapura Jadi Tersangka Korupsi Raskin

CATATAN JURNALIS - Jayapura – Lurah Argapura, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua berinisial YN dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) tahun anggaran 2011, yang merugikan negara lebih dari Rp 900 juta.

Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, Alfred Papare mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua. Dalam audit ini ditemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah raskin yang digelontorkan pemerintah dengan yang terealisasi di masyarakat.

“Dengan selesainya hasil temuan BPKP kita akan siapkan berkasnya untuk kita limpahkan ke kejaksaan. Ada beberapa tersangka yang nanti kita tindaklanjuti, yang jelas lurah Argapura sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”ungkap Alfred

Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, Alfred Papare menambahkan, sesuai data BPKP diketahui Raskin ini diperuntukkan bagi 2.078 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) yang ada di kelurahan Argapura, distrik Jayapura Selatan. Total alokasi raskin yang dikeluarkan oleh pihak Dolog selama 13 bulan adalah sebanyak 405.210 kilogram. Namun yang tidak direalisasikan adalah sebanyak 190.270 kg.

“Dari perhitungan yang dilakukan oleh BPKP raskin yang tidak disalurkan sebesar sebanyak 190.270 kg apabila dikalikan dengan Rp 4.850 maka hasilnya Rp 922.809.500. inilah besar kerugian negaranya,” terangnya. (cj.kbr)


0 komentar:

Posting Komentar