CATATAN JURNALIS - Jayapura – Lurah Argapura, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua berinisial YN dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) tahun anggaran 2011, yang merugikan negara lebih dari Rp 900 juta.
Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, Alfred Papare mengungkapkan,
penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua. Dalam audit ini
ditemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah raskin yang digelontorkan
pemerintah dengan yang terealisasi di masyarakat.
“Dengan
selesainya hasil temuan BPKP kita akan siapkan berkasnya untuk kita
limpahkan ke kejaksaan. Ada beberapa tersangka yang nanti kita
tindaklanjuti, yang jelas lurah Argapura sudah kita tetapkan sebagai
tersangka,”ungkap Alfred
Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura,
Alfred Papare menambahkan, sesuai data BPKP diketahui Raskin ini
diperuntukkan bagi 2.078 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM)
yang ada di kelurahan Argapura, distrik Jayapura Selatan. Total alokasi
raskin yang dikeluarkan oleh pihak Dolog selama 13 bulan adalah sebanyak
405.210 kilogram. Namun yang tidak direalisasikan adalah sebanyak
190.270 kg.
“Dari perhitungan yang dilakukan oleh BPKP raskin
yang tidak disalurkan sebesar sebanyak 190.270 kg apabila dikalikan
dengan Rp 4.850 maka hasilnya Rp 922.809.500. inilah besar kerugian
negaranya,” terangnya. (cj.kbr)
Sabtu, 08 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar