CATATAN JURNALIS - Nunukan- Kendaraan roda empat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi empat hari sekali.
Untuk setiap kali mengisi, mereka harus mengantri di SPBU hingga enam
jam. Kepala Bidang Migas di Dinas Pertambangan dan Energi setempat Purwo
Hadi Uboyono mengatakan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi dan
antrian panjang di SPBU terjadi akibat kurangnya stok .
“Kalau bicara antri ya memang antri karena kuotanya sedikit. Sementara konsumen penggunanya, kendaraan roda dua tigapuluh satu ribu, artinya kuota ini sepuluh tahun yang lalu, artinya memang tidak cukup.“kata Purwo Hadi.
Kepala Bidang Migas Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan Purwo Hari Uboyono menambahkan, kuota BBM bersubsidi untuk Nunukan sebesar 12 ribu kiloliter. Selain itu, kendaraan roda empat, pemkab Nunukan juga membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua sebesar 5 liter per hari. cj.kbr
“Kalau bicara antri ya memang antri karena kuotanya sedikit. Sementara konsumen penggunanya, kendaraan roda dua tigapuluh satu ribu, artinya kuota ini sepuluh tahun yang lalu, artinya memang tidak cukup.“kata Purwo Hadi.
Kepala Bidang Migas Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan Purwo Hari Uboyono menambahkan, kuota BBM bersubsidi untuk Nunukan sebesar 12 ribu kiloliter. Selain itu, kendaraan roda empat, pemkab Nunukan juga membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua sebesar 5 liter per hari. cj.kbr






0 komentar:
Posting Komentar