Keduanya ditangkap petugas gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Utara di Jalan Imam Bonjol Gang Samba. "Keduanya butuh uang untuk pulang ke negaranya sehingga nekat menculik dan mencuri dua handphone korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Muhammad Agustiawan dihubungi Okezone, Selasa (18/6/2013).
Kedua tersangka berencana menjual anak tersebut senilai Rp7 juta. Sementara, dari penggeledahan di tempat kos tersangka, ditemukan lima buah samurai dan 41 anak panah yang diakuinya akan dibawa pulang sebagai kenang-kenangan.
Aksi kedua pasutri itu terjadi pada 11 Juni 2013, ketika menginap di sebuah hotel di Legian, Kuta atau tempat wisatawan Prancis Christpe Charles Jean Mattei (44) menginap bersama anaknya Bertand Nicholas Mattei (2)
Saat itu, keduanya berhasil menculik Bertand itu ketika orang tuanya tertidur. Selanjutnya, balita itu dibawa kabur dengan menggunakan mobil pick up.
(cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar