Senin, 10 Juni 2013

Sengketa Lahan, Ruang Navigasi Bandara Tarakan Disegel Warga

CATATAN JURNALIS - TARAKAN - Dua kelompok masyarakat yang bersengketa lahan menyegel ruang radar dan navigasi Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Keselamatan penerbangan dari dan menuju Tarakan, terancam tanpa berfungsinya radar dan navigasi.

Aksi kedua kelompok masyarakat itu dilaporkan pihak Bandara Juwata ke Polres Tarakan lantaran petugas bandara tidak diperbolehkan menggunakan ruang radar dan navigasi bandara.

"Benar disegel dan lapor ke kita 2 hari lalu. Keterangan sementara dari pelapor (Bandara Juwata), ruang radar dan navigasi itu tidak boleh digunakan selama proses putusan sengketa lahan belum selesai di Mahkamah Agung," kata Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, ketika awak media mengkonfirmasi, Senin (10/6/2013).

Menurut Desman, dalam laporan pelapor, terdapat 2 kelompok masyarakat yang menyebutkan lahan lokasi berdirinya bangunan ruang radar dan navigasi Bandara Juwata, berada dalam proses sengketa. Sementara pihak bersengketa, meminta ganti rugi puluhan miliarkepada pihak Bandara Juwata.

"Persoalan sengketa lahan dimana di atas diatas lahan tersebut telah berdiri bangunan ruang radar dan navigasi bandara. Pihak yang bersengketa meminta ganti rugi Rp 30 miliar," ujar Desman.

"Ini sebenarnya sudah persoalan lama dan sudah dimediasi oleh berbagai pihak. Tapi, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya hingga muncul angka tuntutan ganti rugi Rp 30 miliar. Kenapa baru disoal sekarang? Kenapa tidak dari dulu  sejak awal pembangunannya?" sebut Desman heran kepada wartawan.

Meski begitu, Desman menggaris bawahi, bahwa Bandara Juwata beserta fasilitas yang dimilikinya merupakan objek vital nasional. Siapapun, tidak berhak dan tidak boleh menutup penggunaan fasilitas obyek vital yang bertentangan dengan hukum.

"Untuk saat ini kita masih mendalami persoalan ini. Tidak boleh dan dilarang tegas asal tutup (segel) karena itu fasilitas pelayanan publik yang penting," tegas Desman.

"Saya imbau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri-sendiri karena perbuatan itu (menyegel ruang radar dan navigasi) bukan hak kita. Ada masalah perdata, mari kita tempuh jalur hukum, menanti putusan pengadilan," terang Desman.

Sementara Kabag Umum Bandara Juwata Tarakan Joni Rikani ketika dihubungi terpisah, enggan berkomentar terkait penyegelan ruang radar dan navigasi, yang berujung pada terancamnya keselamatan penerbangan dari dan menuju Bandara Juwata, tanpa beroperasinya radar dan navigasi bandara.

"Silakan tanya langsung ke Bapak Kepala Bandara (Syamsul Bandri)," kata Joni.

Syamsul Bandri yang dihubungi melalui telepon selularnya, baik saat ditelepon maupun melalui pesan singkat, belum berhasil dikonfirmasi terkait aksi penyegelan tersebut. (il)

0 komentar:

Posting Komentar