CATATAN JURNALIS - TARAKAN - Dua kelompok masyarakat yang bersengketa
lahan menyegel ruang radar dan navigasi Bandara Juwata, Tarakan,
Kalimantan Utara. Keselamatan penerbangan dari dan menuju Tarakan,
terancam tanpa berfungsinya radar dan navigasi.
Aksi kedua
kelompok masyarakat itu dilaporkan pihak Bandara Juwata ke Polres
Tarakan lantaran petugas bandara tidak diperbolehkan menggunakan ruang
radar dan navigasi bandara.
"Benar disegel dan lapor ke kita 2
hari lalu. Keterangan sementara dari pelapor (Bandara Juwata), ruang
radar dan navigasi itu tidak boleh digunakan selama proses putusan
sengketa lahan belum selesai di Mahkamah Agung," kata Kapolres Tarakan
AKBP Desman Sujaya Tarigan, ketika awak media mengkonfirmasi, Senin
(10/6/2013).
Menurut Desman, dalam laporan pelapor, terdapat 2 kelompok
masyarakat yang menyebutkan lahan lokasi berdirinya bangunan ruang radar dan
navigasi Bandara Juwata, berada dalam proses sengketa. Sementara pihak
bersengketa, meminta ganti rugi puluhan miliarkepada pihak Bandara Juwata.
"Persoalan
sengketa lahan dimana di atas diatas lahan tersebut telah berdiri bangunan ruang radar dan navigasi
bandara. Pihak yang bersengketa meminta ganti rugi Rp 30 miliar," ujar
Desman.
"Ini sebenarnya sudah persoalan lama dan sudah dimediasi
oleh berbagai pihak. Tapi, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya
hingga muncul angka tuntutan ganti rugi Rp 30 miliar. Kenapa baru disoal
sekarang? Kenapa tidak dari dulu sejak awal pembangunannya?" sebut Desman heran kepada wartawan.
Meski
begitu, Desman menggaris bawahi, bahwa Bandara Juwata beserta fasilitas
yang dimilikinya merupakan objek vital nasional. Siapapun, tidak berhak
dan tidak boleh menutup penggunaan fasilitas obyek vital yang
bertentangan dengan hukum.
"Untuk saat ini kita masih mendalami persoalan ini. Tidak
boleh dan dilarang tegas asal tutup (segel) karena itu fasilitas
pelayanan publik yang penting," tegas Desman.
"Saya imbau
masyarakat tidak mengambil langkah sendiri-sendiri karena perbuatan itu
(menyegel ruang radar dan navigasi) bukan hak kita. Ada masalah perdata,
mari kita tempuh jalur hukum, menanti putusan pengadilan," terang Desman.
Sementara Kabag Umum Bandara Juwata Tarakan Joni Rikani
ketika dihubungi terpisah, enggan berkomentar terkait penyegelan ruang
radar dan navigasi, yang berujung pada terancamnya keselamatan
penerbangan dari dan menuju Bandara Juwata, tanpa beroperasinya radar
dan navigasi bandara.
"Silakan tanya langsung ke Bapak Kepala Bandara (Syamsul Bandri)," kata Joni.
Syamsul
Bandri yang dihubungi melalui telepon selularnya, baik saat ditelepon
maupun melalui pesan singkat, belum berhasil dikonfirmasi terkait aksi
penyegelan tersebut. (il)
Senin, 10 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar