CATATAN JURNALIS - JAKARTA- Kepolisian sektor Palmerah Jakarta Barat
menggerebek sebuah tempat pijat tradisonal di Jalan Kemanggisan Utama
Raya RT 10/06, Kemanggisan, Palmerah. Saat digerebek, seorang wanita
tertangkap basah sedang dalam keadaan telanjang bersama seorang pria.
“Penggerebekan dilakukan 4 Juni 2013, sekira pukul 20.30 WIB di Panti Pijat “Bu Erny”. Diduga tempat itu hanya kedok untuk menutupi praktek pelacuran,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Slamet, Kamis (6/6/2013).
Slamet mengatakan, polisi menangkap lima orang karyawan wanita, yakni Ros (48), El (52), Rhi (35), Lmr (55), dan SD (30). “Panti pijat itu dikelola oleh Rz, barang bukti yang disita sebuah Celana Dalam dan Bra milik SD. Dia tertangkap basah dalam keadaan telanjang,” kata Slamet.
Saat ini, semua pelaku diamankan di Polsek Palmerah. Semuanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara. (cj.dtk)
“Penggerebekan dilakukan 4 Juni 2013, sekira pukul 20.30 WIB di Panti Pijat “Bu Erny”. Diduga tempat itu hanya kedok untuk menutupi praktek pelacuran,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Slamet, Kamis (6/6/2013).
Slamet mengatakan, polisi menangkap lima orang karyawan wanita, yakni Ros (48), El (52), Rhi (35), Lmr (55), dan SD (30). “Panti pijat itu dikelola oleh Rz, barang bukti yang disita sebuah Celana Dalam dan Bra milik SD. Dia tertangkap basah dalam keadaan telanjang,” kata Slamet.
Saat ini, semua pelaku diamankan di Polsek Palmerah. Semuanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara. (cj.dtk)
0 komentar:
Posting Komentar