CATATAN JURNALIS - TARAKAN- Wacana pemerintah untuk menaikkan BBM
bersubsidi dalam waktu dekat ini juga turut menjadi perhatian Satpol PP
Tarakan. Pasalnya meski belum ada pernyataan resmi berapa jumlah
kenaikan BBM, tetapi penimbunan BBM sudah marak di Tarakan.
Untuk menghindari semakin maraknya penimbum BBM bersubsidi, Kepada
Satpol PP Dison SH mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan personilnya
untuk memperketat penjagaan di setiap SPBU dan APMS yang ada di Tarakan.
“Untuk pengawasan tetap akan kami laksanakan namun yang berbeda dari
sebelumnya mungkin sekarang ini lebih kami tingkatkan karena di
saat-saat seperti ini pasti banyak oknum-oknum yang mencari keuntungan
dengan cara menimbun BBM bersubsidi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya terus akan melakukan pemantauan dan monitoring
terhadap beberapa SPBU di Tarakan. “Itu adalah sebagian strategi kita
dalam menjerat penimbun, mungkin di pikiran masyarakat kalau mengisi
berulang-ulang tidak ditangkap atau dibiarkan padahal kami itu memantau
dan mengikuti mereka, dari mana kemana BBM itu disalurkan, yang jelasnya
kami tidak akan tinggal diam apalagi masa-masa menjelang kenaikan
seperti ini,” imbuhnya.
Saat disinggung soal penindakan, Dison mengungkapkan pihaknya tidak
segan-segan melimpahkan ke kantor kepolisian. “Sesuai dengan
perundang-undangan Perda tahun 2008 tentang pengaturan pengawasan dan
pengendalian BBM bersubsidi. Namun, apabila karena pertimbangan
tertentu, seperti berulang kali melakukan tapi tidak ada efek jeranya,
maka akan kami serahkan ke Polres untuk dikenakan UU Migas,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku
penimbun BBM pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa instansi terkait
seperti Satlantas Polres Tarakan, dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
“Kalaupun tertangkap kita tidak menindak masalah BBMnya saja, akan
tetapi kita lihat dia punya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, punya
kelengkapan surat-surat kendaran seperti STNK, Kir dan sebagainya dan
kalau memang salah satu diantaranya tidak mereka miliki maka akan kami
serahkan pada yang berwenang,” bebernya lagi
Sedangkan untuk kendaraan yang telah dimodifikasi, pihaknya masih
kebingungan untuk menyerahkan ke Satlantas atau Dishub. “Kalau platnya
kuning kita serahkan ke Dishub, akan tetapi kalau platnya hitam kita
akan serahkan ke Polres,” jelasnya. (cj.il)






0 komentar:
Posting Komentar