Minggu, 23 Juni 2013

Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Kencan di Hotel

CATATAN JURNALIS - BALIKPAPAN – Dua pelaku pencurian spesialis bobol uang nasabah dengan modus pecah kaca mobil serta jok motor, Ahmad Kosasih (33) warga Banjarmasin Utara dan Budiannur (43) warga Banjarmasin Timur, Kalsel berhasil ditangkap Subdit Jahtanras Dit Reskrimhum Polda Kaltim, di Banjarmasin.

Kedua pelaku yang terlibat pencurian di Nunukan, Tarakan dan Malinau, itu sudah ditarget sejak sepekan lalu bekerjasama dengan Jahtanras Polda Kalsel. Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan dua unit motor, sebuah kalung mas dan sisa uang tunai sebanyak Rp27 juta.

Informasi yang dihimpun, Kosasih ditangkap di sebuah hotel di Banjarmasin saat sedangn kencan dengan seorang cewek di kamar hotel. Sementara Budiannur ditangkap di rumahnya Jalan A Yani Kilometer 5 Gang Cahaya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta didampingi Kasubdit Jahtanras Dit Reskrimum Polda Kaltim AKBP Cristian Tory mengungkapkan, saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Kaltim.

Di Nunukan, mereka membobol jok motor yang terdapat uang sebanyak Rp50 juta milik korban, warga Nunukan. “Kedua pelaku sebelumnya mengikuti korban dari Bank Mandiri usai mencairkan uang pinjaman. Saat korban berhenti dan parkir untuk menyaksikan MTQ, pelaku beraksi mengambil uang yang berada di dalam jok motor milik korban,” ungkapnya.

Kemudian aksi di Tarakan, kedua pelaku berhasil menggondol uang sebanyak Rp191 juta yang ditaruh korban di dalam mobilnya. Saat itu korban dari Bank BNI dan singgah di proyek rumahnya.

Aksi yang di lakukan keduanya tidak sampai lima menit. Mereka mengambil uang korban dalam tas yang diletakkan di jok mobil. “Setelah berhasil membobol uang di Tarakan itu, kedua pelaku langsung kabur ke Banjarmasin,” jelas Tory.
Sementara itu,  kedua pelaku mengatakan, saat di Banjarmasin mereka menggunakan uang hasil curian untuk foya-foya. Selain itu, uangnya juga dipakai untuk membeli motor sport, scooter serta perhiasan.

“Saya pakai uang tersebut untuk membeli beberapa kendaraan bermotor dan perhiasan. Selain itu, saya juga gunakan uang tersebut untuk ke klub malam untuk senang-senang bersama teman,” ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna pengembangan, apakah kedua pelaku juga terlibat di Kota Balikpapan, Samarinda maupun Tenggarong yang kerap terjadi kasus yang sama. Kedua tersangka dikenakanndengan Pasal 363 tentang pencurian, dengan hukuman penjara 5 tahun. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar