CATATAN JURNALIS - BALIKPAPAN – Dua
pelaku pencurian spesialis bobol uang nasabah dengan modus pecah kaca
mobil serta jok motor, Ahmad Kosasih (33) warga Banjarmasin Utara dan
Budiannur (43) warga Banjarmasin Timur, Kalsel berhasil ditangkap Subdit
Jahtanras Dit Reskrimhum Polda Kaltim, di
Banjarmasin.
Kedua pelaku yang terlibat pencurian di Nunukan, Tarakan dan Malinau,
itu sudah ditarget sejak sepekan lalu bekerjasama dengan Jahtanras
Polda Kalsel. Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan dua unit
motor, sebuah kalung mas dan sisa uang tunai sebanyak Rp27 juta.
Informasi yang dihimpun, Kosasih ditangkap di sebuah hotel di
Banjarmasin saat sedangn kencan dengan seorang cewek di kamar hotel.
Sementara Budiannur ditangkap di rumahnya Jalan A Yani Kilometer 5 Gang
Cahaya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta didampingi
Kasubdit Jahtanras Dit Reskrimum Polda Kaltim AKBP Cristian Tory
mengungkapkan, saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Kaltim.
Di Nunukan, mereka membobol jok motor yang terdapat uang sebanyak
Rp50 juta milik korban, warga Nunukan. “Kedua pelaku sebelumnya
mengikuti korban dari Bank Mandiri usai mencairkan uang pinjaman. Saat
korban berhenti dan parkir untuk menyaksikan MTQ, pelaku beraksi
mengambil uang yang berada di dalam jok motor milik korban,” ungkapnya.
Kemudian aksi di Tarakan, kedua pelaku berhasil menggondol uang
sebanyak Rp191 juta yang ditaruh korban di dalam mobilnya. Saat itu
korban dari Bank BNI dan singgah di proyek rumahnya.
Aksi yang di lakukan keduanya tidak sampai lima menit. Mereka
mengambil uang korban dalam tas yang diletakkan di jok mobil. “Setelah
berhasil membobol uang di Tarakan itu, kedua pelaku langsung kabur ke
Banjarmasin,” jelas Tory.
Sementara itu, kedua pelaku mengatakan, saat di Banjarmasin mereka
menggunakan uang hasil curian untuk foya-foya. Selain itu, uangnya juga
dipakai untuk membeli motor sport, scooter serta perhiasan.
“Saya pakai uang tersebut untuk membeli beberapa kendaraan bermotor
dan perhiasan. Selain itu, saya juga gunakan uang tersebut untuk ke klub
malam untuk senang-senang bersama teman,” ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna pengembangan,
apakah kedua pelaku juga terlibat di Kota Balikpapan, Samarinda maupun
Tenggarong yang kerap terjadi kasus yang sama. Kedua tersangka
dikenakanndengan Pasal 363 tentang pencurian, dengan hukuman penjara 5
tahun. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar