Rabu, 18 Maret 2015

Polres Tarakan Gagalkan Aksi Perdagangan Manusia

Tarakan,Catatan Jurnalis – Polisi Resor (Polres) Tarakan melalui Polisis Sektor (Polsek) Tarakan Barat, Senin (16/03) sore sekitar pukul 17.00, merhasil menangkap pelaku perdangan manusia (human trafficking) berinisial HE alias Me sekaligus berhasil menggagalkan aksi perdagangan manusia di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Pamusian.

Disampaikan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tarakan AKBP Syarif Rahman melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto, penagkapan ME bermula dari operasi pekat yang dilakukan polsek Tarakan Barat dan kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Tarakan ada seseorang yang sering menawarkan pekerja seks dibawah umur.

“pada hari senin sekitar pukul 17.00 pada saat polsek Tarakan barat melakukan operasi pekat yang dipimpin oleh Kapolsek dan kanit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial ME sering menawarkan pekerja seks dibawah umur. Menerima laporan tersebut, anggota kanit reskrim langsung melakukan komunikasi dan transaksi kepada ME untuk meminta diantarkan dua orang perempuan pekerja seks dan kemudian diantarkan di hotel yang ada di kelurahan Pamusian,” terang IPTU Hadi Sucipto

Dijelaskan IPTU Hadi Sucipto, usai melakukan komunikasi dan transaksi ditempat yang sudah disepakati tersangka ME langsung datang dengan dua orang perempuan yang diduga peerja seks dibawah umur.

“Usai transaksi tersangka ME dan kedua perempuan datang pada saat itu pula anggota kanit reskrim langsung melakukan penahanan dan dibawa ke kantor polsek Tarakan Barat,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari IPTU Hadi Sucipto, dari kedua perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia salah satunya masih dibawah umur, “salah satu dari kedua korban masih dibawah umur yakni AA, menang sudah tidak bersekolah namun umurnya masih 17 tahun,” ungkapnya.

Selain itu berdasarkan pengakuan korban AA dirinya mengaku kenal dengan tersangka ME sejak tahun 2012 dan sudah sering menjadi pekerja seks setiap ada pria yang ingin menggunakan jasanya. Sementara itu dirinya terpasa melakukan kegiatan tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengakuan korban, dirinya diharagai 750.000 untuk show time dan 1.500.000 untuk long time yang mana dirinya mendapatkan imbalan dari ME sebesar 250.000 untuk show time dan 500.000 untuk long time.

IPTU Hadi Sucipto menabahkan, saat ini tersangka ME sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Tarakan sedangkan kedua korban saat ini berada di polsek Tarakan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka ME nantinya akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman maksimal 15 tahun dan akan dikenakan pasal perlindungan anak yakni Pasal 88 Junto 76 i dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ilman)

0 komentar:

Posting Komentar