Rabu, 18 Maret 2015

Kena Tilang Malah Tersandung Kasus Narkoba

Tarakan, Catatan Jurnalis – Seorang pemuda berinisial RH (28) yang rencananya akan kena tilang oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polisis Resor (Polres) Tarakan dibilangan jalan Jendral Sudirman, tepatnya kantor Satlantas di Kampung Bugis, senin (09/03) sekitar pukul 15.30, kini harus meringkung di rumah tahanan (rutan) Polres Tarakan, lantaran kedapatan membawa narotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

Dijelaskan oleh Kapolres Tarakan AKBP Syarif Rahman, melalui Kasubag Humas Polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto, penangkapan RH berawal dari anggota satlantas yang melihat tersangkan mengendarai motor ninja warna hitam diseputar jalan Yos Sudarso, yang mana bagian belakang motor tersebut tidak memiliki nomor plat, pada saat itu pula anggota Satlantas langsung menggiring RH menuju Kantor Satlantas di Kampung Bugis.

“senin, sekitar pukul 15.30 bermula dari patroli anggota satlantas di jalan Sos Sudarso tepatnya di Hotel Tarakan Plaza anggot satlantas menghentikan motor kawasaki ninja hitam dengan nopol KT 9229 JH yang mana kendaraan tersebut tidak memiliki nopol dibagian belakangnnya, setelah itu anggota satlantas membawa kendaraan tersebut ke kantor satlantas. Sesampainya di kantor satlantas tersangka RH berusaha melarikan diri, namun dengan sigap anggota satlantas menagkap RH dan langsung melakukan penggeledahan terhadap RH dan berhasil menemukan dua bungkus kecil serbuk yang diduga shabu – shabu yang disimpan didalam dompet tersangka, serta menemukan alat hisap shabu bon, handphon merek nokia warna hitam dan juga uang sebanyak Rp. 17.000.000,00,”

Diterangkan oleh IPTU Hadi Sucipto, usai dilakukan penggeledahan, tersangka RH beserta barang bukti langsung diserahkan ke Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) untuk dilakukan penyelidikaan lebih lanjut. “dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh satreskoba, maka dilakukan penggeledahan dirumah tersangka yang beralamatkan di Kampung Pukat, RT 02 Kelurahan Selumit Pantai, satreskoba berhasil mengamankan dua rekan korban yang mana saat dilakukan tes urine terhadap kedua rekan RH positive mengkonsumsi shabu – shabu, selain itu petugas juga berhasil mengamankan 10 buah korek gas, gunting, pelastik bening yang diduga untuk membungkus shabu- shabu, alat hisap bong dan timbangan digital,” terang IPTU Hadi Sucipto.

IPTU Hadi Sucipto Menuturkan, dari hasil barang bukti yang ditemukan oleh anggota polres Tarakan, diduga kuat, rencananya shabu – shabu tersebut akan dijual kembali, “kalau dilihat dari banyaknya shabu – shabu dan juga ada timbangan digital, maka diduga kuat shabu tersebut akan dijual kembali, selain itu dari pengakuan RH uang dengan nilai 17.000.000,00 yang berhasil disita tidak semuanya dari hasil penjualan shabu,” tuturnya.

Dengan demikian tersangka RH akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 114 sedangkan kedua rekannya yang positive menggunakan shabu akan diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1. (ilman)

0 komentar:

Posting Komentar