Rabu, 18 Maret 2015

Hamili Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Harus Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Tarakan, Catatan Jurnalis – Aksi pencabulan yang mana korbannya anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Tarakan.  Adalah YN yang merupakan orang  tua korban NP (15), warga Jalan Aki Balak melaporkan, seorang pemuda  yakni EG yang kesehariannya berporfesi di Kabupaten Kabupaten Tanah Tidung (KTT), Kecamatan Sesayap. EG dilporkan oleh orang tua korban NP lantaran telah menghamili anaknya yakni NP, yang mana saat ini NP telah hamil empat bulan.

Disampaikan oleh Kapolres Tarakan AKBP Syarif Rahman, melalui Kabag Humas Polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto, menerangkan, pada hari kamis (05/03) yang lalu datang ke Polres Tarakan untuk melaporkan tindak pencabulan yang menimpah putrinya NP yang baru berumur 15 Tahun dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

IPTU Hadi Sucipto Menuturkan kronologisnya, pada kamis lalu saat sedang menonton TV, YN melihat NP tengah muntah – muntah, pada saat itu pula orang tua korban langsung menayakan kepada putrinya apakah dia sedang hamil, “kamu kenapa nak, kenapa muntah – muntah gitu. Apa kamu hamil,” tuturnya seraya menirukan perkataan dari orang tua korban.

Usai ditanya oleh orang tuanya, korban tidak langsung mengaku bahwa dirinya pernah di gagahi oleh EG dan tengah hamil, selang seminggu, YN kembali melihat anaknya muntah lagi, pada saat itulah YN beserta kakak korban lansung menanyakan kepada NP apakah dirinya tenagh hamil.

“belakangan ini kamu kenapa muntah – muntah terus, apakah kamu hamil,” jelas IPTU Hadi Sucipto sambil menirukan perkataan orang tua korban, lanjutnya, baru setelah didesak oleh ibu serta saudar korban, barulah korban mengaku bahwa dirinya perna disetubuhi dan kini tengah hamil jalan empat bulan.

IPTU Hadi Sucipto menerangkan, berdasarkan dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya melakukan tindakan hubunagan suami istri sudah sejak awal januari 2014 yang lalu, “tersangka mengakui hubungan tersebut dilakukan sejak awal januari 2014 dan terakhir dilakukan bulan Desember yaang lalu hinggah saat ini korban hamil empat bulan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka EG saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) polres Tarakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diancam dengan Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap pencabulan. (iman)

0 komentar:

Posting Komentar