Jumat, 28 Maret 2014

Nunukan Krisis BBM

Harga Bensin Eceran Capai Rp20 Ribu

NUNUKAN – Setelah sempat dua hari menghilang, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dapat ditemukan di sejumlah tempat di Nunukan. BBM itu dijual para pengecer. Harga per botolnya mencapai Rp20 ribu, naik 100 persen dari harga jual sebelumnya, yaitu Rp10 ribu. Hal ini diungkapkan La Gunawan, pedagang bensin eceran di Jalan TVRI, Kecamatan Nunukan.

Menurut Arman, pedagang menaikkan harga bensin eceran, sejak BBM kosong di tiga Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) Nunukan. Kenaikan diakui, karena kampanye. Meski harga jual naik, tidak akan berpengaruh pada penjualan, karena warga butuh BBM.

Karena BBM jenis premium menghilang, beberapa pengusaha di Nunukan merugi. Para peng-antar isi ulang air minum. tidak dapat mengantar air pesanan para pelanggan.

Hery Suwartopo, tukang ojek yang setiap hari mangkal di Pangkalan Ojek Sumber Menanti Jalan Susanto, Nunukan Tengah merugi, karena menghilangnya BBM. Pemerintah diminta lebih mengantisipasi hal seperti ini, agar tidak terjadi lagi. Situasi ini merugikan warga yang meng-andalkan kendaraan roda dua dan roda empat.

Beberapa pihak beranggapan, langkanya BBM di Nunukan, karena distribusinya tidak jelas. Sebagian BBM disalurkan ke sejumlah perusahaan di Nunukan. Ada yang diberikan kepada petani rumput laut yang sering mengantri di APMS.

Pengamat Ekonomi dan Sosial Nunukan, Asnawi menganggap pemerintah kurang mengawasi dan menindak tegas beberapa oknum nakal yang mendistribusikan BBM bersubsidi ke sejumlah pe-rusahaan. “Permasalahan klasik ini berulang kali terjadi. Tim Terpadu Penyelesaian BBM yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan belum ber-pengaruh dalam penyelesaian BBM di Nunukan. Terkadang masalah sosial menjadi alasan para penegak hukum untuk memberi sedikit toleransi,” jelasnya.

Para pengecer beberapa kali diperingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Nunukan, untuk tidak menjual bensin eceran, tapi tetap nekat. Padahal, ada ancaman hukumannya bagi yang menjual BBM bersubsidi, yaitu pidana penjara enam tahun dan denda Rp6 miliar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), Pe-raturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 dan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain pedagang eceran, petugas AMPS diduga tetap melayani pembelian BBM yang melebihi batas yang telah diinstruksikan bupati melalui surat instruksi tentang pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan roda 4 dan roda 2.

Sales Representatif  Depo Pertamina Tarakan, Benny Hutagaol mengatakan kepada Koran Kaltara, selama ini, Nunukan tidak terkendala dalam pen-distribusian BBM, karena pe-ngiriman sesuai waktu dan rencana.

Ia menambahkan, ada APMS yang buka, karena BBM jenis pertamax selalu tersedia di Nunukan. “Untuk subisidi, mung-kin kosong, karena baru ada kapal kita yang berangkat ke sana membawa BBM subisidi, besok (hari ini, Red). Kemungkinan baru ada pelayanan BBM subsidi. Bagi para pengentap, diminta pe-merintah tidak mengizinkan pembelian ulang di APMS,” kata Benny.
Penjual BBM Eceran ‘Menjamur’ di Malinau

Kondisi serupa terjadi di Malinau. Dalam dua pekan terakhir ini, penjual BBM eceran yang berizin resmi dan sebaliknya, kembali menjamur, di setiap titik sepanjang Jalan Trans Kaltim, Kecamatan Malinau Utara, Jalan Raja Pandita Malinau Kota, hingga Malinau Barat dan Mentarang. Mereka menjual BBM jenis bensin itu, dalam botol bekas minuman jenis topi miring dan  jerigen kecil.

Harga eceran bensin dalam botol bervariasi tergantung volume. Di wilayah Malinau Utara, per botol, harganya Rp15.000. Di wilayah Pulau Betung Malinau Kota, dijual Rp12.500 per botol. Perbedaan harga ditentukan penuhnya isi botol. Sedangkan, harga eceran ben-sin dalam jerigen kecil mencapai Rp25.000, karena isinya dua liter, dan yang dijual adalah bensin industri. Di agen, dijual Rp12.000, yaitu PT Oval Primatama, satu-satunya agen bensin industri di Malinau. “Belum tentu, bensin industri dan takarannya tepat dua liter. Dapat jadi, bensin subsidi,” cetus Erik, sopir truk angkutan barang, Selasa (18/3).

Kecurigaan Erik beralasan, karena pengecer bensin menjamur di mana-mana, agen resmi bensin industri belum berjualan.

Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya, berbagai informasi menyebutkan tidak jarang agen BBM subsidi men-distribusikan secara penuh BBM yang diangkutnya. “Yang diangkut dari Tarakan 40 drum, tapi yang disalurkan hanya 15 drum. Banyak agen seperti itu,” tegas Iwan, supir truk yang pernah berdemo menuntut penambahan jatah solar subsidi bulan lalu, Senin (17/3).

Dikonfirmasi soal penyelewengan oleh agen, Kepala Dinas Per-tambanagn dan Energi Malinau, Tomi Labo meminta, para sopir menunjukkan bukti. Penyaluran BBM subsidi dari Pertamina Tarakan sampai ke APMS-APMS di Malinau, dan di bawah pengawasan dan laporan. “Kami melihat yang diangkut dari Tarakan, dan yang kemudian disalurkan. Semuanya tercatat dan dilaporkan,” tegasnya. (*/kk/man15)

0 komentar:

Posting Komentar