Jumat, 28 Maret 2014

Caleg Asal Kaltim Ditolak

Sebagian Besar Tokoh Masyarakat Ingin DPRD Provinsi Diisi Orang Kaltara

NUNUKAN – Pada Pe-milihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014, warga asal Pro-vinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih ikut memilih delapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2014-2019, Da-erah Pemilihan (Dapil) Kaltim VI, meliputi Malinau, Tarakan, Bulungan, Nunukan atau Tana Tidung. Dari 96 nama caleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT), untuk mewakili Provinsi Kaltara, 23 caleg berasal dari wilayah Kaltara, yaitu 20 orang dari Samarinda dan tiga dari Balikpapan. Jumlah anggota DPRD Provinsi Kaltara minimal 35 orang.

Untuk pengisian ke-kurangan sebanyak 27 orang, akan diambil dari caleg hasil Pileg asal Dapil Kaltim IV. Karena itu, sejumlah tokoh dan elemen mas-yarakat Kaltara gencar sosialisasi, agar warga memilih caleg dari Kaltara, bukan dari luar Kaltara.

Tokoh Pemuda Adat Dayak Krayan dan Krayan Selatan Mar-tinus sendiri menegaskan, me-nolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara akan diisi para Caleg asal Kalimantan Timur (Kaltim), karena mereka tidak memahami permasalahan dan harapan warga Kaltara, khususnya Krayan dan Krayan Selatan di Nunukan. “Pokoknya harga mati, kami menolak, jika DPRD Kaltara diisi orang Kaltim. Kami berharap, para Caleg asal Kaltara dapat membendung Caleg asal Kaltim, untuk tidak membeli suara warga Kaltara, hanya demi kepentingan mereka. Setelah itu, tidak ber-kontribusi untuk masyarakat Krayan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua KNPI Malinau sekaligus Ketua Laskar Pemuda Dayak, Tomi Labo dan tokoh masyarakat Apau Kayan, Kila Liman. Mereka menegaskan, wakil rakyat Kaltara harus diisi oleh orang dari Kaltara, entah Malinau, Tarakan, Bulungan, Nunukan atau Tana Tidung.  Mereka lebih mengerti dan memahami Kaltara dibandingkan dengan orang di luar Kaltara.

Wakil rakyat Kaltara dapat terisi ‘orang lain’, jika hasil Pemilu menetapkan demikian. Yang diperlukan, ialah me-mastikan orang Kaltara yang duduk di parlemen nanti. Caranya, memberi kemenangan pada mereka di Pemilu nanti. Salah satu tokoh masyarakat Bulungan sekaligus pengamat politik, Budi Mulyadi me-nuturkan, DPRD Kaltara se-harusnya diisi orang Kaltara yang memahami kondisi dan ber-komitmen membangun Kal-tara. “Kita mampu. Jika perlu tolak yang dari luar. Prioritaskan Dapil di Kaltara untuk daerah sendiri,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk kekurangan kuota sebanyak 27 orang, bukan mengambil dari dapil terdekat, tapi orang dari Dapil Kaltara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mem-persiapkannya dengan baik.

Tergantung Pada Pilihan Masyarakat

Penasihat Pemuda Akar Rumput (PAKAR) Saddam Huesin berharap ada sinkronisasi antara wakil rakyat dan masyarakat Kaltara. Kasus ini menjadi beban berat bagi Caleg asal Kaltara. Jangan sampai, mereka yang ditarik ke DPRD Kaltara adalah pihak yang tidak mengerti kondisi dan permasalahan Kaltara.

Dia tidak menampik, ada kam-panye hitam yang dilakukan secara sembunyi maupun rahasia, agar yang terpilih adalah orang asli Kaltara bukan Kaltim. Partai politik (parpol) harus menegaskan kepada calegnya, agar menjaga etika politiknya, karena harus menghargai masyarakat Kaltara.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nunukan, Asnawi dan Ketua KNPI Kaltara, Alwan Syaputra ber-pendapat, permasalahan ini terpulang lagi kepada masyarakat, apakah mau diwakili selama lima tahun dengan orang yang tidak mengerti permasalahan Kaltara atau sebaliknya. “Saya minta, masyarakat jeli dan cerdas dalam memilih wakil rakyat mereka. Jika Caleg Kaltim mampu dan mau berkontribusi untuk warga Kaltara, kenapa tidak dipilih,” jelasnya.

Penjabat Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, Kaltara adalah bagian integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Warga Negara RI yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dan berhak bekerja di Pemerintahan Kaltara, termasuk DPRD Provinsi. Tidak ada hal yang prinsip, jika sudah saling mengenal. “Proses politik di DPRD merupakan manajemen seni, sepanjang untuk ke-pentingan masyarakat Kaltara, segala sesuatunya dapat berjalan lancar,” imbuhnya.

Divisi Hukum KPU Kaltara, Erry menyebutkan, berdasarkan berbagai pengalaman se-belumnya, seperti di Tanah Tidung, yang harus mengisi kekurangan kursi di DPRD Provinsi Kaltara adalah suara terbanyak berikutnya. Dihitung ulang berdasarkan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dari Dapil VI, tidak diambil dari dapil terdekat. “Saya belum tahu formatnya, tapi akan hitung ulang angka BPP. Setelah itu, akan dibuat peringkat jumlah suara terbanyak dari setiap partai yang akan mengisi sisa kursi anggota DPRD Provinsi yang kurang. Terkecuali, di dalam partai itu, suara terbanyak ternyata jumlah calonnya. Contohnya, dalam satu partai itu, ada tiga kursi dan jumlah calonnya hanya dua. Satu calon berikutnya akan diambil dari zona terdekat, jika jumlah calonnya tidak mencukupi,” tuturnya. (*/kk/man15)

0 komentar:

Posting Komentar