Jumat, 28 Maret 2014

Edarkan Narkoba, Karyawan THM Diamankan

SAMARINDA – Sat Res Narkoba Polresta Samarinda meringkus seorang karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial AK (32), Rabu (26/3) lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Ia diduga mengedarkan narkoba kepada pengunjung TMH yang terletak di Jl Mulawarman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 butir ekstasi, 0,53 gram sabu dan 0,96 gram ganja.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta melalui Kasat Res Narkoba Kompol Bambang Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka didasari atas informasi masyarakat yang menyebutkan di THM itu kerap terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil meringkus pengedar yang biasa melayani pengunjung di THM itu. Saat ditangkap di lantai enam tersangka masih menggunakan seragam THM,” ujar Bambang, kepada Koran Kaltim Kamis (27/3) kemarin.

Saat ditangkap, polisi menemukan 10 butir ekstasi. Kemudian kita melakukan penggeledahan di lantai tujuh dan menemukan 1 poket sabu seberat 0,53 gram dan satu 1 bungkus ganja seberat 0,96 gram yang tersimpan di dalam loker.

AK kemudian di gelandang ke Mapolresta Samarinda beserta barang bukrti yang diamanakan. “Pelakunya telah kita amankan sebagai tersangka, kita masih melakukan penyelidikan kemungkinan keterlibatan karyawan lainnya,” tukas Bambang. (*/kk/man)

0 komentar:

Posting Komentar