Selasa, 11 Februari 2014

Pengacara Minta Korban Diperiksa Ulang

CATATAN JURNALIS - TARAKAN - Kasus asusila yang melibatkan Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto (ST) belum ada perkembangan terbaru atau menetapkannya sebagai tersangka. Penasehat Hukumnya (PH) Darwis Manurung, ST meminta korban pelajar kelas I di salah satu SMK di Tarakan ini dipanggil kembali untuk diperiksa. “Karena, muatan pernyataan versi korban tidak sesuai dengan rekontruksi yang dilakukan Penyidik Polda Kaltim dan Penyidik Polres Tarakan di rumah dinas ST. Menurut klien saya, korban bertemu dengan ST di kamar tamu rumah dinasnya. Sedangkan, menurut Mawar, di dalam kamar . Saat rekontruksi, klien saya mau menyampaikan pendapatnya, tapi penyidik menyuruhnya diam. Rekontruksi berlanjut berdasarkan pengakuan Mawar. Seharusnya rekontruksi tidak seperti itu. Jadi, kami minta pernyataan Mawar direvisi ulang dalam Berkas Acara Pemeriksaan,”  ujarnya saat ditemui hari Senin, (10/2).

Ia menambahkan, pihaknya juga belum menerima hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polda Kaltim usai memeriksa kliennya bulan Januari lalu.
Diberitakan sebelumnya, guru tari korban SU bersama korban mendatangi ST di rumah dinasnya untuk keperluan proposal sanggar tarinya. “ST bertanya ke korban untuk digunakan apa uang itu. Setelah itu, mereka masuk ke ruang kerja. Saya tahu itu ruang kerja, karena saya lihat ada map. Sebentar saja, mereka di dalam ruang kerja, tidak sampai semenit. Korban lalu keluar bawa amplop,” bebernya.

Menurut SU, tidak mungkin dalam semenit,  ST dan korban sempat berhubungan intim seperti pernyataan korban ke penyidik. Bahkan, dia mengungkapkan di depan kamar, ada pembantu ST sedang menonton TV. “Bukan 10 menit seperti korban katakan. Saya juga kaget, korban berkata seperti itu. Padahal, mereka tidak lama di dalam kamar, dan ST masih memakai baju dinas rapi saat keluar dari ruang kerjanya,” kata SU.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan ST maupun semua saksi yang berkaitan dengan kasus asusila ini akan dipanggil ulang untuk melengkapi BAP yang sudah ada. Setelah ST dipanggil Bulan Januari lalu, Penyidik Polda Kaltim sudah menggelar perkara. Tapi, dia enggan membeberkan hasil gelar perkara itu. “Masih ada beberapa hal untuk me-lengkapi berkas acara. Sambil menunggu hasil dari La-boratorium Forensik di Surabaya tentang catatan komunikasi antara korban dan pelaku,” imbuhnya

Jika hasil Labfor tidak segera keluar, penyidik tidak menunggu hasil itu untuk dijadikan alat bukti. Pihaknya masih me-lakukan pemberkasan dan proses pe-nyidikan, agar penyidik tidak harus bolak-balik ke Kejaksaan, setelah menetapkan ST sebagai tersangka. “Kita juga tidak menunggu ST selesai masa jabatannya. Jika keterangan saksi sudah cukup, dan berkas dinyatakan lengkap akan lang-sung menetapkan ST sebagai tersangka. Kita maunya langsung P21, tapi saat ini proses hu-kumnya masih dari saksi dulu,” tegas Fajar. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar