CATATAN JURNALIS - BALIKPAPAN- Untuk menekan jumlah pengguna narkotika,
Badan Narkotika Nasioal (BNN) kini melakukan upaya pendekatan kepada
pecandu agar mau dire-habilitasi dalam upaya pemulihan melepaskan dari
ketergantungan. Upaya tersebut, yang kini terus dila-kukan Badan
Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.
“Meningkatnya kasus narkotika, karena masih banyak pecandu-pecandu. Sehingga BNN sekarang lebih mengajak untuk mereka untuk direhabilitasi, bukan mengesam-pingkan pemberantasan, tapi juga harus diseimbangkan antara pem-berantasan dengan program pemu-lihan,” kata Ketua BNNK Balikpa-pan I Ketut Rasna, akhir pekan lalu.
Karena itu, persoalan meningkat-nya jumlah pecandu setiap tahun, disebabkan karena adanya pembeli. “Karena akar masalahnya di sini, banyaknya pecandu berarti pasar sangat banyak. Jadi dengan mengajak mereka untuk pulih dan sembuh direhab, itu sama saja kita ikut menekan suplai barang karena pangsa pasarnya kita rebut,” ujarnya.
Perlakuan kejahatan narkotika dengan korban narkotika berda-sarkan undang-undang, memang berbeda. Menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 ada per-bedaan perlakuan, bagi pengedar dan bandar narkoba dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai pada hukuman mati. “Namun bagi korban penyalagu-naan narkotik wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
Proses hukum tetap berjalan bagi pecandu, tapi ingkrah huku-mannya direhabilitasi bukan dipenjara,” sambungnya Karena itu, ia mengimbau kepada keluarga yang memiliki anak atau saudara dengan kecan-duan narkoba harap melaporkan untuk dibantu proses rehabilitasinya. “ Dia tidak dihukum tapi kita bantu rehab, ini sudah jalan sejak UU 35 berlaku dan Peraturan Presiden keluar 2010 dan 2011 lalu kita laksanakan itu,” tandasnya.
Di Balikpapan sejak tahun 2013 lalu, jumlah pecandu yang mengikuti rehabilitasi dan terapi di klinik Butterfly Balikpapan sebanyak 17 orang. “Keseluruhan dari 2009 sampai 2012 itu jumlah 126 orang, tapi yang ikut konseling itu jumlahnya banyak sekali,” jelasnya.
Di Kaltim sudah ada panti rehabilitasi yang menjadi rujukan bagi pecandu di Kalimantan. “BNN sudah punya fasilitas panti rehabilitasi di Samarinda yang menjadi rujukan di Kaltim maupun Kalimantan dengan kapasitas 200 orang, Jadi bagaimana kita menjaring sebanyak-banyaknya minimal menjaring sesuai kapasitas itu,” sebutnya.
Jumlah pengguna narkoba di Kaltim terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan sekitar 70 persen pengguna merupakan kalangan pekerja. “Pecandu tahun 2011 prevalensi di Kaltim ini mencapai 3,1 persen dari jumlah penduduk, artinya kurang lebih sekitar 18 ribu dari hanya yang coba-caba pakai, pemakai hingga adiksi. Adiksi artinya pemakai setiap hari,” jelasnya.
Khusus di kota Balikpapan kasus narkoba yang berhasil diungkap kepolisian, tahun 2013 lalu ada 166 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 206 orang. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 20 persen. “Yang tertangkap itu sebagian besar mereka adalah pengedar merangkap pecandu,” katanya.
Dalam pencegahan dan pembratasan narkoba, BNN memiliki tiga tugas utama. “Pertama menjaga agar mereka yang sehat ini tetap sehat, kedua menyembuhkan atau mengajak yang sakit ini sembuh, pecandu ini harus dibantu dan difasilitasi agar dia sembuh, karena dia tidak mungkin sembuh sendiri harus dibantu. Kemudian berantas jaringan,” terangnya.
Soal anggaran untuk BNNK Balikpapan tahun 2014 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sekitar Rp3 miliar. Angka itu meningkat dari tahun 2013 yang hanya sekitar Rp2 miliar. “Karena tahun sebelumnya kita belum dapat anggaran dari pusat, sekarang kita sudah dapat dari pusat Rp1 miliar dan dari APBD Kota Rp 2 miliar,” ungkapnya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar