CATATAN JURNALLIS - TARAKAN – Tujuh Napi di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Tarakan dengan kasus berbeda dipindahkan ke Lapas
Kelas IIA Balikpapan. Menurut Plt Kepala Lapas Tarakan Priya Pratama
mengatakan, alasan tujuh orang warga binaanya ini untuk lebih
meningkatkan keberhasilan dalam rangka pembinaan dan kondusifitas.
Dibeberkan Priya, ketujuh napi binaannya yang dikirim ke Balikpapan ER (34) melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP hukuman pidana 3 tahun penjara berakhir 24 juli 2016, FI (29) Pasal 378 KUHP hukuman 2 tahun berakhir 14 juli 2014, FA (29) Pasal 363 KUHP hukuman 4 tahun 6 bulan selesai 14 Desember 2015, ED (38) Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 hukuman 4 tahun 6 bulan berakhir 28 Desember 2017 dan BA alias KU (32) Pasal 365 KUHP divonis 18 tahun berakhir 18 November 2024.
“Dan dua napi narkoba melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 yaitu SA (36) hukuman 4 tahun berakhir 5 November 2015 dan HA (34) divonis 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 1 bulan berakhir 9 Januari 2017. Dari segi pembinaan, tujuh napi ini perlu ditingkatkan. Dan di Lapas Tarakan, saya akui masih kurang berhasil untuk pembinaan mereka,” ujarnya.
Pengiriman tujuh orang napi ini dilakukan sekitar pukul 6.30 pagi kemarin (7/1) menggunakan pesawat Lion Air dengan dikawal empat petugas Polres Tarakan dan empat petugas Lapas Tarakan. Dan sesuai aturan yang ada, pemindahan dilakukan secara rahasia selama 1×24 jam. “Tadi pagi memang ada satu keluarga yang menyayangkan sikap Lapas Tarakan mengirimkan para napi ini ke Balikpapan tanpa memberitahu keluarga, tetapi memang itu sudah aturan dan bersifat rahasia,” imbuhnya.
Dikatakan Priya lagi, memindahkan warga binaan bukan hal yang luar biasa tetapi sesuai putusan Majelis Hakim tidak ada istilah menjalani pidana di Lapas tertentu. “Berdasarkan putusan tidak harus menjalani masa hukuman di Tarakan, tetapi intinya menjalani hukuman pidana sesuai putusan Majelis Hakim dan bisa dilakukan di Lapas mana saja,” imbuhnya
Dijelaskan Priya lagi, selama menjalani masa hukumannya di Tarakan oleh tim penilai di Kantor Lapas Tarakan, ketujuh napi ini ada catatan khusus sehingga para napi ini perlu pembinaan khusus. “Kami merasa kurang mampu menangani tujuh orang ini termasuk 587 orang yang kami tangani. Harapannya, ditempat lain ada perkembangan kepribadian dan catatan positif dari catatan negatif yang ada di Lapas Tarakan, sebelum nanti dikembalikan ke Tarakan,” bebernya.
Dari tujuh orang napi ini, lanjut Priya, ada yang sudah menyelesaikan dua per tiga masa tahanannya, bahkan dari dua tahun masa tahanan ada juga yang tinggal menyelesaikan tiga bulan hukumannya. “Rata-rata, ada yang sudah dua per tiga dan menunggu usulan pembebasan bersyarat, makanya mereka diselamatkan dulu jangan sampai di sini melakukan pelanggaran yang sangat berat sehingga dapat catatan sela dan tidak mendapatkan pembebasan bersyarat,” lanjutnya.
Catatan khusus ketiganya, ada yang melakukan pengrusakan, pelanggaran disiplin, pengrusakan inventaris kantor, pembangkangan pegawai saat dinasehati atau diberi pengarahan. “Memang tidak diberikan sanksi khusus kepada para napi ini, tetapi kita anggap sudah tidak mampu membina makanya digeser ke tempat yang lebih baik. Awalnya ada usulan dipindahkan ke Lapas Nunukan karena sedikit penghuninya, tetapi keputusan bersama lebih bermanfaat dipindahkan ke Balikpapan,” tegasnya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar