Rabu, 08 Januari 2014

Polres Nunukan Sita 108 Gram Sabu

Pengakuan Pelaku, Sabu Dipesan oleh Napi di Lapas Tarakan dari Malaysia

CATATAN JURNALIS - NUNUKAN - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Rabu (8/1) dini hari berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa narkotika golongan satu jenis sabu dari Malaysia masuk ke Nunukan. Kedua pelaku berinisial A, warga Palu dan R, warga Donggala Sulawesi Tengah.

Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui  Kasat Resnarkoba AKP TM Panjaitan menjelaskan, penangkapan dua pelaku ini berawal informasi, bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Tawau Malaysia melalui Nunukan.  ”Pada hari Selasa tanggal 7 Januari, kita menerima informasi bahwa akan ada barang sabu-sabu yang datang dari Tawau menuju Tarakan, tapi melalui Nunukan,” katanya, kemarin.

Dari pemantauan yang dilakukan, Rabu sekitar pukul 01.00 wita pihaknya menemukan dua orang pelaku tersebut turun dari speedboat di Pelabuhan Jamaker. Setibanya, kedua pelaku tersebut duduk-duduk di sekitar pelabuhan, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang sudah menunggu langsung menghampirinya.

Saat itu kedua pelaku sempat akan kabur lari karena mengetahui keberadaan polisi. Benar saja, saat digeledah ditemukan dua bungkus sabu-sabu sebesar 108,95 gram, masing-masing 54,67 gram dan 54,30 gram ditaruh dalam lipatan celana jeans yang dipakai. “Barang ini ditaruh di celana jeans yang dipakai, dilipat dari bawah di taruh di situ dua-duanya. Ini sengaja karena kecil kemungkinan kena air,” jelasnya.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, barang haram tersebut dibeli dari Tawau Malaysia seharga Rp45 juta setiap bungkusnya. Namun pelaku baru melakukan pembayaran separuh sebagai panjar. Dari pengakuan pelaku, barang terlarang ini merupakan pesanan dari salah seorang narapidana narkotika di Lapas Tarakan.

“Ini hasil penjelasan dari tersangka, ini ada seseorang yang pesan dari Lapas Tarakan.  Rencananya barang ini akan dijemput pagi ini (kemarin) oleh orang suruhan dari J (pemesan sabu) yang menurut pelaku ini adalah narapidana di Tarakan,” ujarnya. Menurutnya, sabu itu akan dibeli oleh J seharga Rp70 juta per bungkusnya.

Dari penyidikan yang dilakukan, kedua tersangka datang dari Palu ke Malaysia khusus untuk mengambilkan pesanan sabu-sabu tersebut di Malaysia. Oknum napi di Lapas Tarakan yang berinisial J tersebut, memesan sabu-sabu tersebut melalui R yang juga mantan napi narkotika di Lapas Tarakan tahun 2007. Selain itu, R merupakan orang yang sudah lama tinggal di sekitar Jamaker Nunukan.
“Kalau dibilang kurir, dia punya modal, dia mencari keuntungan dari itu. Kalau dia bilang kurir, dia tidak punya modal di situ, dia hanya disuruh mengantarkan dari satu tempat ketempat lain, memang pemain,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum. Keduanya akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar