Senin, 06 Januari 2014

Bapak dan Anak Kompak Jualan Narkoba

CATATAN JURNALIS - SAMARINDA – Tiga orang tersangka pengedar narkoba dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, dua di antaranya merupakan bapak dan anak. Mereka adalah SA (53) dan RI (23), warga Jalan  Kesehatan RT 3, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Utara dan seorang tersangka lainnya berinisial DE (23) yang juga tinggal bersama-sama dengan SA.

Informasi yang dihimpun media ini, bisnis haram SA dan anaknya telah berjalan sekitar enam bulan terakhir. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Budiyanto mengatakan, penangkapan terha-dap ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang resah setelah mengetahui SA dan anak-nya menjalankan bisnis haram.
Setelah melakukan penye-lidikan selama beberapa hari, anggota polisi berpakaian preman mengepung rumah pelaku. “Setelah sasaran dirasa benar kita lakukan penangkapan,” ujar Bambang.

Saat polisi mendobrak rumah pelaku, mereka baru saja selesai berpesta sabu. Dengan mudah mereka bertiga ditangkap. Ketikan digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus double LL sebanyak 123 butir, seperangkat alat isab sabu, satu korek api gas, empat sendok penakar, dua pipet kaca, satu bandel plastik, dan satu unit HP Nokia.

Mereka dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, pasal 132 ayat 1, UU No 35 tahun 2009. “Mereka adalah pengedar yang telah kita tetapkan menjadi tersangka, kita tidak mendapatkan barang bukti sabu karena telah habis dikomsumsi dan dijual,” terang Bambang. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar