CATATAN JURNALIS - TARAKAN
– Terpilihnya Khairuddin Arif Hidayat sebagai Wakil Walikota Tarakan
mendampingi Sofian Raga periode 2014-2019 pada Pemilihan Walikota (Pilwali)
digelar September 2013 lalu, membuat politisi PAN itu harus mundur dan
menanggalkan jabatan Ketua Komisi I DPRD Tarakan. Bahkan, Arif telah mengajukan
surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Tarakan, kemudian diteruskan ke KPU
Tarakan untuk proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kabag Perundang-undangan DPRD Tarakan, Mukhlis membenarkan bahwa Wakil Walikota tTarakan terpilih itu telah melayangkan surat pengunduran diri ke DPRD Tarakan. “Sejak surat pengunduran diri diterima 11 Desember lalu, kami melanjutkan ke KPU Tarakan untuk mengetahui calon PAW Arif sesuai daerah pemilihan dan perolehan suara,” katanya, Bahkan, nama calon PAW Arif sesuai hasil perhitungan suara Pilkada 2009-2014 adalah Supeno dan bakal menggantikan Arief di DPRD Tarakan. Namun, sesuai UU, tetap meminta nama dari KPU Tarakan untuk menyampaikan nama PAW asal PAN tersebut.
“Komunikasi kami dengan KPU saat ini sedang dilakukan verifikasi data dan perhitungan suara, dalam waktu dekat KPU akan sampaikan hasil verifikasi data PAW Arif ke DPRD,” bebernya. Adapun tenggat waktu penyampaian nama calon PAW sesuai ketentuan diproses sesuai aturan, yakni lima hari sejak surat pengunduran diri dikirim ke sekretariat DPRD. Setelah itu, pimpinan DPRD Tarakan menyurat ke KPU guna meneruskan surat perngunduran diri tersebut.
“KPU harus meneruskan usulan PAW DPRD ke walikota Tarakan paling lambat 7 hari setelah surat tersebut diterima KPU. Kemudian, walikota meneruskan ke gubernur paling lambat 7 hari setelah surat diterima dari KPU,” katanya. (cj.kk)
Kabag Perundang-undangan DPRD Tarakan, Mukhlis membenarkan bahwa Wakil Walikota tTarakan terpilih itu telah melayangkan surat pengunduran diri ke DPRD Tarakan. “Sejak surat pengunduran diri diterima 11 Desember lalu, kami melanjutkan ke KPU Tarakan untuk mengetahui calon PAW Arif sesuai daerah pemilihan dan perolehan suara,” katanya, Bahkan, nama calon PAW Arif sesuai hasil perhitungan suara Pilkada 2009-2014 adalah Supeno dan bakal menggantikan Arief di DPRD Tarakan. Namun, sesuai UU, tetap meminta nama dari KPU Tarakan untuk menyampaikan nama PAW asal PAN tersebut.
“Komunikasi kami dengan KPU saat ini sedang dilakukan verifikasi data dan perhitungan suara, dalam waktu dekat KPU akan sampaikan hasil verifikasi data PAW Arif ke DPRD,” bebernya. Adapun tenggat waktu penyampaian nama calon PAW sesuai ketentuan diproses sesuai aturan, yakni lima hari sejak surat pengunduran diri dikirim ke sekretariat DPRD. Setelah itu, pimpinan DPRD Tarakan menyurat ke KPU guna meneruskan surat perngunduran diri tersebut.
“KPU harus meneruskan usulan PAW DPRD ke walikota Tarakan paling lambat 7 hari setelah surat tersebut diterima KPU. Kemudian, walikota meneruskan ke gubernur paling lambat 7 hari setelah surat diterima dari KPU,” katanya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar