3 Warga Binaan Langsung Bebas
CATATAN JURNALIS - TARAKAN – Sebanyak 46 narapidana di Lembaga Pe-masyarakatan
Kelas IIA Tarakan dipastikan akan menerima remisi Natal. Remisi itu akan
diserahkan langsung kepada napi, Rabu 25/12 yang lalu. “Ada 46 napi yang
menerima remisi. Tiga orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan mereka ini
nanti akan langsung bebas,” ujar Plt Kepala Lapas Tarakan, Priya Pratama.
Diungkapkannya, potongan masa tahanan atau remisi 2 bulan diterima 2 napi, lalu 1,5 bulan diterima 2 napi, 1 bulan diterima 29 orang dan 15 hari remisi diterima 10 napi. “Remisi khusus Natal ini kita berikan berdasarkan Keputusan Presiden, bahwa semua pemeluk agama bukan hanya untuk Nasrani saja, melainkan untuk semua napi yang memenuhi syarat akan diberikan remisi,” katanya.
Remisi Natal ini khusus diberikan kepada napi beragama Kristen. Sementara napi lain yang melaksanakan kewajiban keaga-maannya dengan ikut serta dalam kegiatan keagamaan di Lapas Tarakan, juga akan menerima remisi sesuai hari raya agamanya masing-masing.
“Hanya 17 Agustus saja yang merupakan remisi umum dan diberikan kepada semua warga binaan. Dengan syarat warga binaan ini sudah menjadi napi dan bukan tahanan. Artinya proses hukum sudah selesai di pengadilan dan sudah mendapatkan vonis Majelis Hakim dan inkrah,” tukasnya.
Priya Pratama melanjutkan, semua warga binaan yang mengikuti kegi-atan keagamaan memang wajib untuk diusulkan agar mendapatkan remisi.Intinya mengikuti semua kegiatan positif di Lapas dan tidak melakukan pelang-garan. Dalam remisi Natal kali ini yang terbanyak adalah terpidana ka-sus pencurian kemu-dian kasus sabu di bawahnya.
Rencananya Remisi akan diberikan setelah ibadah Natal bersama seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Lapas Tarakan, tepat di Hari Natal.Remisi akan diberi-kan langsung Kepala Lapas Tarakan, jika Wali Kota Tarakan berhalangan hadir untuk memberikan secara simbolis. (cj.kk)
Diungkapkannya, potongan masa tahanan atau remisi 2 bulan diterima 2 napi, lalu 1,5 bulan diterima 2 napi, 1 bulan diterima 29 orang dan 15 hari remisi diterima 10 napi. “Remisi khusus Natal ini kita berikan berdasarkan Keputusan Presiden, bahwa semua pemeluk agama bukan hanya untuk Nasrani saja, melainkan untuk semua napi yang memenuhi syarat akan diberikan remisi,” katanya.
Remisi Natal ini khusus diberikan kepada napi beragama Kristen. Sementara napi lain yang melaksanakan kewajiban keaga-maannya dengan ikut serta dalam kegiatan keagamaan di Lapas Tarakan, juga akan menerima remisi sesuai hari raya agamanya masing-masing.
“Hanya 17 Agustus saja yang merupakan remisi umum dan diberikan kepada semua warga binaan. Dengan syarat warga binaan ini sudah menjadi napi dan bukan tahanan. Artinya proses hukum sudah selesai di pengadilan dan sudah mendapatkan vonis Majelis Hakim dan inkrah,” tukasnya.
Priya Pratama melanjutkan, semua warga binaan yang mengikuti kegi-atan keagamaan memang wajib untuk diusulkan agar mendapatkan remisi.Intinya mengikuti semua kegiatan positif di Lapas dan tidak melakukan pelang-garan. Dalam remisi Natal kali ini yang terbanyak adalah terpidana ka-sus pencurian kemu-dian kasus sabu di bawahnya.
Rencananya Remisi akan diberikan setelah ibadah Natal bersama seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Lapas Tarakan, tepat di Hari Natal.Remisi akan diberi-kan langsung Kepala Lapas Tarakan, jika Wali Kota Tarakan berhalangan hadir untuk memberikan secara simbolis. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar