DPRD Menilai Hanya 2 Opsi Bisa Sembuhkan PLN
CATATAN JURNALIS - TARAKAN – Polemik krisis
listrik di Kota Tarakan masih bergulir. Berbagai kalangan memiliki pendapat
sendiri untuk mengem-balikan kejayaan PLN Tarakan. Bagi Wakil Ketua DPRD, Yusuf
Ramlan, hanya ada dua pilihan untuk me-nyembuhkan PLN dari ke-terpurukan. Yaitu
pengelolaannya dikembalikan ke pusat, atau menaikan tarif dasar listrik. Kedua
pilihan itu harus ditentukan secepatnya, agar persoalan kelis-trikan tidak
semakin runyam.Menurut dia, pengembalian PLN Tarakan dari swasta ke pusat sebenarnya merupakan keputusan yang realistis, kendati saat ini pemerintah mengi-nginkan kajian. “Tapi kajian yang dilakukan tidak boleh terlalu lama, kalau memang mau menkaji harus secepatnya. Karena saat ini kita berhadapan dengan suatu kondisi yang kita harus putuskan dalam waktu cepat,” katanya, Rabu 25/12.
Meskipun salah satu opsi bertentangan dengan keinginan masyarakat, lanjut Yusuf Ramlan, itu dianggap langkah yang harus dilakukan. Jika ingin PLN kembali maksimal melayani masyarakat. “Ini adalah pilihan. Kalau mas-yarakat tidak menghendaki adanya penyesuaian TDL, opsi lainnya ya hanya mengembalikan ke PLN pusat. Dalam kondisi yang sudah tidak memungkinkan lagi mencari opsi lain, maka keputusan politik yang harus diambil,” tegasnya.
Menurut Yusuf Ramlan, PLN Tarakan dalam kondisi sekarat. Sehingga jika sekiranya sudah tidak sanggup lagi mengelola, lebih baik dikembalikan ke pusat. Walau tidak ada jaminan PLN akan lebih baik, tetapi setidaknya ada beberapa hak masyarakat yang selama ini tidak diterima dapat dinikmati. “Bila dikembalikan ke PLN pusat, secara otomatis kita akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tidak seperti saat ini, ketika pemerintah hendak memberikan subsidi, terganjal aturan yang tidak mem-perbolehkan,” ujarnya.
Ia menyebut tidak adil jika selama dikelola swasta, masyarakat Tarakan tidak pernah menikmati subsidi listrik. Sedangkan masyarakat di luar Tarakan menikmati subsidi. Sedangkan upaya pemberian subsidi dari Pemkot Tarakan ke PLN terkendala aturan. Padahal di sisi lain, undang-undang kelistrikan memberi ruang kepada pemerintah untuk memberi subsidi. Namun di sisi lain, penggunaan peraturan yang menaungi kelembagaan melarangnya. “Solu-sinya, ya dikembalikan ke pusat atau menyesuaian TDL secara berskala,” pungkasnya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar