Kamis, 03 Oktober 2013

2 Pelajar Dicabuli Guru

Ngaku Sering Layani Oknum Pejabat

CATATAN JURNALIS - TARAKAN – Dua pelajar SMA sekitar pukul 9 malam, Rabu 1/10, mendatangi Markas Polres Kota Tarakan. Kepada polisi, keduanya mengaku diancam dan pernah dicabuli oknum guru berinisial PO, berstatus PNS. Korban pencabulan, sebut saja Mawar (16) pelajar kelas 1 di SMA Muhammadiyah Tarakan dan Melati (16) pelajar Kelas 2 SMA Patra Darma Tarakan.

Kepada kedua pelajar, PO mengaku sebagai Kepala Seksi Kurikulum di Dinas Pendidikan Kota Tarakan. Padahal, PO ini hanya guru di SD Negeri 01 Tarakan. “PO bilang mau keluarkan kami dari sekolah kalau kami tidak mau layani dia lagi. Bahkan dia sampai telepon kami terus dan mengancam kami, kami kan masih mau sekolah,” ujar Mawar yang juga mengaku sudah berteman lama dengan Melati.

Setelah diancam akan dikeluarkan dari sekolah, Mawar melapor kepada ibunya, barulah laporan ancaman ini sampai kepada Asisten III Sekretariat Kota Tarakan, Mariyam. “Kami sempat ke Satpol PP, tapi katanya ini masalah asusila, jadi langsung lapor ke Polres,” katanya.

Dari pengakuan Bunga lagi, sebenarnya antara PO dan Bunga maupun Melati pernah ada hubungan sebelumnya. Bahkan Bunga dan Melati ini pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman sekitar Agustus lalu. “Melati hubungi saya, katanya ada orang yang cari perempuan untuk dibayar Rp500 ribu lah. Pas saya lagi tidak ada uang, jadi saya terima. Katanya kami berdua layani dia. Saya tunggu di WC, dia dilayani Melati setelah selesai baru saya layani dia,” bebernya.

PO kemudian memberikan uang Rp1,2 juta kepada Melati untuk dibagikan berdua, ditambah Rp300 ribu khusus buat Mawar. Pengakuan mengagetkan dari kedua pelajar ini lagi, masih ada pejabat di Pemkot Tarakan yang pernah menggunakan jasa keduanya dilayani di rumah dinasnya.

Diwawancarai secara terpisah, Kepala Disdik Kota Tarakan, Tajudin Tuwo, membenarkan status PO. “Kami mengembalikan semua prosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kalau saya secara pribadi tidak mau melindungi apapun, apa yang mau dilindungi kalau masalah seperti ini,” ujarnya.

Disinggung soal nasib kedua pelajar ini, Tajuddin mengaku kembali kepada peraturan di sekolah masing-masing. “Aturan di sekolah bukan Disdik yang pegang, melainkan kepala sekolah masing-masing. Semua sekolah ada aturan disiplin dan dasarnya, apa hukuman kepada muridnya ada di aturan sekolah itu sendiri,” tegasnya.

Tajudin sendiri mengaku belum berani menyebut PO bersalah sesuai pengakuan korban kepada polisi. Tapi akan diputuskan proses hukum yang berlaku. Disdik diakui telah menerapkan kebijakan berkaitan kesalahan oknum guru. Dalam kasus ini, semua kebijakan diserahkan kepada pimpinan, yakni wali kota dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Kalau berkaitan pelajar ini, saya kira sudah ada UU perlindungan anak, jadi semua kita kembalikan kepada proses hukum. Kalau kewenangan Disdik juga sebenarnya di bawah aparat penegak hukum, jadi kami hanya menunggu hasilnya saja,” pungkas Tajudin.

Pantauan dari Catatan Jurnalis, sejak diamankan Rabu malam, polisi telah menetapkan dua tiga tersangka. Selain PO, dua tersangka lain adalah AW dan CH. Ketiganya diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hingga berita ini diturunkan, Polresta Tarakan belum memberikan konfirmasi (cj.il)

0 komentar:

Posting Komentar