Tuding Sebatik Pintu Masuk Narkoba dan Senjata
CATATAN JURNALIS - BALIKPAPAN - Pemerintah Malaysia sejak 1 Januari 2013
lalu melarang warga perbatasan di Sebatik keluar masuk ke Tawau hanya
menggunakan pas (kartu masuk) lintas batas. Pemerintah Malaysia
memberlakukan aturan baru yang mewajibkan penggunaan paspor.
“Masalah yang paling urgen sekarang pos lintas batas. Jadi mulai Januari 2013 ini Malaysia melarang orang-orang dari Sebatik untuk menyeberang langsung ke Tawau. Kalau dulu kan bisa pakai pas, sekarang untuk ke Tawau mereka harus ke Nunukan dulu, harus di cap paspornya oleh imigrasi,” kata anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian, di Balikpapan, Sabtu (8/9).
Diperketatnya pintu masuk Sebatik ke Tawau, kata Hetifah, dikarenakan Malaysia menganggap infrastruktur di Sebatik belum memadai. Selain itu, kapal-kapal yang masuk ke Tawau tidak aman dan dituding sering memasok narkoba dan menyelundupkan senjata untuk kegiatan teroris. “ Informasi yang kita peroleh seperti itu. Ini sepertinya sepihak banget, saya juga kaget padahal ini sangat menentukan hidup matinya mereka di perbatasan,” katanya.
Akibat kebijakan ini, warga Sebatik dirugikan dari segi waktu. Sebelumnya, mereka hanya butuh 15 menit untuk urusan administrasi masuk ke Tawau. Sekarang, warga harus ke Nunukan dulu untuk proses imigrasi. Biaya yang dikeluarkan juga empat kali lipat dari sebelumnya. “Biaya ke Nunukannya juga besar, termasuk waktu perjalanan, karena lewat sungai Nyamuk 1,5 jam. Jadi masyarakat merasa sangat dipersulitkan sekali,” ucapnya.
Kondisi itu dikeluhkan masya-rakat. Kegiatan masyarakat khusus-nya roda ekonomi di Sebatik sangat terganggu. Selama ini, perdagangan banyak dilakukan di Tawau. Terkait masalah ini, Hetifah mengaku akan menyampaikannya ke Komisi I DPR RI agar dijadikan masukan kepada pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri. Pada 27 September mendatang hal ini akan dibahas di Imigrasi Balikpapan.
“Saya sampaikan ke rekan Komisi I DPR RI agar ini disampaikan kementerian terkait. Ini memang perlu pejabat yang lebih tinggi melakukan diplomasi tingkat tinggi ke Malaysia. Karena selama inikan hanya melalui MoU saja. Kenapa kok Malaysia secara sepihak memutuskan ini,” tandasnya.
Jalan keluar jangka pendek, tambah Hetifah, dengan mendirikan kantor perwakilan imigrasi di Sebatik.
Mengemukanya sejumlah persoalan membuat masyarakat Sebatik mendesak daerahnya segera dijadikan daerah otonomi baru (DOB) setingkat kotamadya seperti wacana sebelumnya.
Apalagi, kata dia, secara persyaratan Sebatik sudah sangat layak. Hanya saja proses tergantung komitmen Komisi II DPR RI. “Baru minggu lalu diserahkan secara resmi persyaratannya, maka sekarang kuncinya ada di Komisi II DPR RI,” katanya.
Jika Komisi II sepakat membahas pemekaran tersebut pada masa sidang tahun ini, maka kemungkinan Sebatik segera jadi kotamadya. “Atau mungkin Komisi II bersepakat pembahasan ditunda, menunggu Gubernur Kaltara sudah definitif, itu berarti nanti 2015,” jelasnya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar