Panwaslu Ancam Pidanakan Calon dan Timses Bila Algaka Masih Terpasang sampai Pencoblosan
CATATAN JURNALIS - PENAJAM – Dalam masa tenang, sesuai peraturan
sebenarnya para calon kepala daerah diwajibkan untuk mencopot alat
peraga kampanye (mereka) dari tempat umum. Namun, sangat banyak calon
melalui timsesnya membiarkan begitu saja algaka yang mereka pasang dan
harus Satpol PP yang mencopotnya. Tak hanya itu, tidak sedikit timses
yang keberatan algaka calon mereka dilepas.
Dalam pembersihan algaka di Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu siang,
Satpol PP dan Panwaslu setempat sempat bersitegang saat mencopot algaka
Cagub-Cawagub dan Caleg. Ketua Panwaslu PPU, Masnur, mengatakan tim
permbersih yang terdiri dari Panwaslu, Satpol PP, Desk Pilkada PPU,
Polres PPU dan TNI AD sempat bersitegang dengan salah satu anggota
timses Cagub-Cawagub yang menolak algaka jagoannya dicopot.
“Kegiatan berjalan lancar walaupun sempat ada aksi penolakan algaka
dibersihkan, akibatnya antara tim pembersih sempat bersitegang dengan
pendukung salah satu pasangan calon serta seorang caleg,” ujar Masnur
kemarin.
Ditegaskannya, penertiban diupaya tuntas dalam satu hari walaupun
sebenarnya dapat dilaksanakan hingga Senin malam. Tetapi pihaknya
berusaha agar bisa selesai dengan cepat. Adapun target semua lokasi
titik pemasangan Algaka di setiap kecamatan.
Seorang anggota tim penertiban kepada Koran Kaltim mengatakan,
jalannya penertiban sebetulnya tidak berjalan mulus karena sempat
terjadi perang argumen antar petugas Panwascam dengan salah satu
pengurus dan anggota ormas pendukung pasangan Cagub yang menolak algaka
di samping Sekretariat Ormas itu diturunkan. Bahkan sejumlah anggota
Ormas ini juga menentang berkelahi.
“Beruntung beberapa anggota TNI dan polisiberupaya tidak terjadi
perkelahian. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya anggota ormas
bersedia menurunkan baliho yang menyalahi aturan tersebut,” ujar petugas
yang tidak mau namanya dikorankan tersebut.
Panwascam juga sempat perang argument dengan seorang Caleg DPRD
Kaltim yang algakanya dibersihkan. Ia protes karena algaka yang
bergambar dirinya terpasangan di jalan poros diturunkan oleh tim. Namun
setelah mendapatkan penjelasan akhirnya caleg tadi dengan terpaksa
menerima algakanya diakut ke Panwascam.
“Ketika itu dia (Caleg, red) beranggapan pembersihan hanya pada
algaka pasagan Cagub-Cawagub saja. Tetapi Panwascam menilai algaka Caleg
tersebut masih berbau sosialisasi Pilgub jadi harus tetap
dibersihkan,”pungkasnya.
Sementara Panwaslu Paser Sabtu lalu juga terjun langsung mengawasi
kegiatan Satpol PP Paser melakukan pembersihan algaka. Hasilnya ratusan
baliho berhasil dicopot dari sejumlah titik strategis di Tanah Paser
maupun kecamatan lain. “Panwaslu sengaja mengawal langsung pembersihan seluruh atribut
kampanye yang bergambar cagub dan cawagub Kaltim, termasuk yang ditempel
di batang pohon pinggir jalan dan di dalam gang-gang serta di sejumlah
persimpangan yang letaknya strategis ,” ujar Ketua Panwaslu Paser,
Muhammad Ali.
Sedangkan Panwaslu Samarinda sejak dari Sabtu lalu telah melakukan
penertiban terhadap algaka yang masih tertempel di jalanan bersama
Satpol PP. Ketua bagian Pengawasan Pelanggaran Panwas Samarinda,
Syahrudin, mengatakan terdapat beberapa algaka yang masih tertinggal
karena keterbatasan personel yang mereka miliki. “Sekitar 200 algaka Paslon Pilgub yang telah kita amankan dari sabtu
kemarin. Ada yang kami bawa dan tinggal dilokasi,” ungkapnya.
Adapun algaka yang berukuran besar pihaknya mengimbau agar paslon
melalui timsesnya segera melepas algaka tersebut. Jika tidak dilepas
hingga hari pemungutan, pihaknya akan mengancam persoalan tersebut ke
ranah pidana melalui Gakumdu karena dianggap sebagai pelanggaran karena
masih berkampanye di masa tenang.
“Sampai hari pencoblosan masih ada, kami arahaklan ke Gakumdu,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta untuk menurunkan baliho yang bersifat mengajak
di posko-posko pemenangan dan mobil-mobil timses beserta angkutan umum.
“Kita harus menghargai masa tenang sebagai waktu yang netral sebelum masyarakat memilih di hari pencoblosan nanti,” harapnya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar