Minggu, 08 September 2013

Polres Tarakan Musnahkan Sabu 763,5 Gram

CATATAN JURNALIS - TARAKAN – Barang bukti sabu 763,5 gram milik tersangka Ar (31), tangkapan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) kerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Tarakan dan petugas Bandara Juwata Tarakan belum lama ini, akhirnya dimusnahkan di halaman Mapolres Tarakan disaksikan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan, Jumat (6/9) lalu.

Sebelum dimusnahkan,  petugas dari Dinas Kesehatan bersama penyidik melakukan pengecekan ulang untuk membuktikan keempat bungkus dan dua bungkus kecil tersebut, benar-benar narkotika jenis sabu. Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan menjelaskan,  penangkapan Ar dilakukan saat sedang membawa barang bukti sabu itu melalui pesawat Mas Wings dari Tawau (Malaysia) - Tarakan tujuan Balikpapan. “Tetapi petugas bandara bersama-sama kepolisian berhasil mengamankan barang bukti bersama tersangkanya. Sekarang sabu itu, telah kita musnahkan dan disaksikan secara bersama,” kata Kapolres lagi usai memusnahkan sabu tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut terbilang penangkapan terbesar. Pasalnya, Tarakan merupakan persinggahan untuk jalur tujuan Samarinda, Balikpapan dan tempat lainnya dari Malaysia. “Untuk mencegah peredaran narkoba di Kota Tarakan perlu adanya peningkatan  kemananan di jalur pelabuhan, baik jalur udara, laut maupun darat,” pungkasnya.

Terkait permasalahan kebandaraan yang harus dilakukan pembenahan dalam hal peralatan-peralatan, termasuk X-ray dan lain sebagainya juga disinggung Kapolres. “Setiap masuk, barang apapun harus melalui x ray dan tentu ditetapkan sistem pengamanan bersama,” katanya. (cj.il)

0 komentar:

Posting Komentar