CATATAN JURNALIS - TARAKAN – Barang bukti sabu 763,5 gram milik
tersangka Ar (31), tangkapan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)
kerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Tarakan dan petugas Bandara
Juwata Tarakan belum lama ini, akhirnya dimusnahkan di halaman Mapolres
Tarakan disaksikan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Kota
Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan, Jumat (6/9) lalu.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Dinas Kesehatan bersama penyidik
melakukan pengecekan ulang untuk membuktikan keempat bungkus dan dua
bungkus kecil tersebut, benar-benar narkotika jenis sabu. Kapolres
Tarakan AKBP Desman S Tarigan menjelaskan, penangkapan Ar dilakukan
saat sedang membawa barang bukti sabu itu melalui pesawat Mas Wings dari
Tawau (Malaysia) - Tarakan tujuan Balikpapan. “Tetapi petugas bandara bersama-sama kepolisian berhasil mengamankan
barang bukti bersama tersangkanya. Sekarang sabu itu, telah kita
musnahkan dan disaksikan secara bersama,” kata Kapolres lagi usai
memusnahkan sabu tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut terbilang penangkapan terbesar. Pasalnya,
Tarakan merupakan persinggahan untuk jalur tujuan Samarinda, Balikpapan
dan tempat lainnya dari Malaysia. “Untuk mencegah peredaran narkoba di
Kota Tarakan perlu adanya peningkatan kemananan di jalur pelabuhan,
baik jalur udara, laut maupun darat,” pungkasnya.
Terkait permasalahan kebandaraan yang harus dilakukan pembenahan
dalam hal peralatan-peralatan, termasuk X-ray dan lain sebagainya juga
disinggung Kapolres. “Setiap masuk, barang apapun harus melalui x ray
dan tentu ditetapkan sistem pengamanan bersama,” katanya. (cj.il)






0 komentar:
Posting Komentar