CATATAN JURNALIS - TENGGARONG - Terduga pelaku penganiyaan terhadap
bocah berusia 9 tahun, berinisial J, bisa meloloskan diri dari sergapan
petugas dan warga pada Jumat (6/9) kemarin, di KM 9 Jalur Poros
Tenggarong-Kota Bangun sekitar pukul 09.00. Penyergapan yang dipimpin
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Aiptu Makmur Jaya tersebut digelar,
setelah sebelumnya ia dipancing keluar melalui perantara rekannya,
Hakim. Saat itu Hakim menghubungi Jn untuk bertemu di KM 9. Waktu itu Jn
meminta Hakim untuk menghubungi keluarganya untuk meminta sejumlah uang
dengan harapan bisa melarikan diri ke Bontang.
Setelah sepakat, keduanya bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Sesampainya disana, ternyata pelaku berada di sebuah rumah yang diduga
tempat J bersembunyi selama pelariannya. Setelah memastikan J berada di
sana, Makmur mengintruksikan anggotanya menyebar ke titik yang strategis
agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Sadar menjadi incaran, J
langsung kabur kendati sempat dikejar petugas.
Setelah buruan lepas, petugas langsung mengecek seisi rumah tersebut,
dan ternyata petugas mendapati potongan rambut yang diduga milik
pelaku. Petugas menduga pelaku berusaha agar tidak mudah dikenal oleh
warga dan petugas. “Pelaku memotong rambutnya, sepertinya dia ingin
tidak mudah dikenali,” kata Makmur.
Lolosnya pelaku dari sergapan ternyata memicu ketegangan di Desa
Jahab. Warga setempat, mayoritas keluarga korban, mengamuk. Mereka marah
karena menganggap keluarga pelaku sengaja menyembunyikan korban lalu
memudahkannya melarikan diri. Puluhan warga setempat mendatangi rumah
keluarga pelaku. Ada yang membawa senjata tajam. Keributan sempat
terjadi karena warga yang emosi sempat mengancam, bahkan sempat
menganiaya salah satu keluarga pelaku. Namun, hanya luka ringan.
Ketegangan sosial ini menyita perhatian Kapolres Kukar AKPB Abdul
Karim. Didampingi sejumlah perwira Polres Kukar, Abdul Karim terjun
langsung ke lapangan dengan membawa personil Dalmas sebanyak 2 pleton
untuk mem-beckup personel Polsek Tenggarong, yang sudah berada di TKP
sejak pagi hari. Hal tersebut juga sesuai dengan permintaan warga yang
dimana meminta petugas untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi hal yang
tidak diinginkan.
Untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun
pelaku dibawa ke Polres Kukar untuk mediasi. Mediasi dilakukan mulai
pukul 3 sore hingga sore jam 6. Hasilnya, kedua pihak berdamai dengan
kesepakatan pelaku Jn diserahkan ke pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, ternyata Jn juga merupakan buronan dari
Polres Bontang dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan,
pelaku diketahui sebagai residivis kasus yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan menimpa seorang anak
perempuan Na (10) oleh seseorang yang tidak dikenal, pada Kamis (5/9)
sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya sendiri, di Jalan Etam KM 07 RT 4
Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.
Bocah yang baru duduk di bangku SD kelas 4 mulutnya dibekap oleh
pelaku dan kemudian diseret sejauh 10 meter dari kamar tidurnya menuju
ke dapur, dibawah ancaman sebilah pisau. Na memberontak dan sempat
berteriak memanggil ibunya sehingga membangunkan seisi rumah, pelaku pun
kabur. Pelaku menjatuhkan ponsel tanpa disadarinya. Melalui ponsel
pelaku tersebut petugas melacak dan mendapati identitasnya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar