CATATAN JURNALIS - Banyuwangi- Sebanyak 300-an narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banyuwangi Jawa Timur, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan.
Kepala Lapas, Marlikm Subianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 19 narapida mendapatkan remisi bebas. Sedangkan sisanya mendapatkan remisi berfariatif, mulai 1 hingga 6 bulan.
Kata dia, pertimbangan pemberian remisi itu karena secara administrasi mereka telah memenuhi syarat. Selain itu mereka berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Yang mendapatkan remisi untuk tahun ini 2013 sebanyak 338. Jadi diperinci dengan ada yang mendapat remisi 6 bulan, 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan, 2 bulan dan 1 bulan. Pertimbanganya ada dua mereka secara administrasi dan substansi. Jadi administrasinya memenuhi syarat apa tidak sedangkan subsantisnya adalah dia berkelakuan baik selama menjalankan proses pidana didalam,” kata Marlik Subianto.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banyuwangi Marlik Subianto menambahkan, untuk narapidana kasus korupsi tahun ini hanya satu orang yang mendapatkannya yakni bekas Bupati Banyuwangi Samsul Hadi. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan lapangan terbang Blimbingsari Banyuwangi. (cj.kbr)
Kepala Lapas, Marlikm Subianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 19 narapida mendapatkan remisi bebas. Sedangkan sisanya mendapatkan remisi berfariatif, mulai 1 hingga 6 bulan.
Kata dia, pertimbangan pemberian remisi itu karena secara administrasi mereka telah memenuhi syarat. Selain itu mereka berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Yang mendapatkan remisi untuk tahun ini 2013 sebanyak 338. Jadi diperinci dengan ada yang mendapat remisi 6 bulan, 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan, 2 bulan dan 1 bulan. Pertimbanganya ada dua mereka secara administrasi dan substansi. Jadi administrasinya memenuhi syarat apa tidak sedangkan subsantisnya adalah dia berkelakuan baik selama menjalankan proses pidana didalam,” kata Marlik Subianto.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banyuwangi Marlik Subianto menambahkan, untuk narapidana kasus korupsi tahun ini hanya satu orang yang mendapatkannya yakni bekas Bupati Banyuwangi Samsul Hadi. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan lapangan terbang Blimbingsari Banyuwangi. (cj.kbr)






0 komentar:
Posting Komentar