Rabu, 05 Juni 2013

Produk Holtikultura Asal Malaysia Dimusnahkan

CATATAN JURNALIS - TARAKAN – Balai Karantina Pertanian kelas II Kota Tarakan memusnahkan 16 ton produk holtikultura asal Malaysia, dan 1 ton daging kerbau merek Allana dari India. Hal ini dilakukan karena kedua produk tersebut tidak dilengkapi data karantina dari negara asal. Selain itu Tarakan bukan menjadi tujuan ekspor kedua produk tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang kemudian ditimbun dengan menggunakan tanah agar hama maupun penyakit yang ada di dalam duaproduk tersebut tidak menyebar.

“Produk–produk ini masuk ke Tarakan secara ilegal sehingga keamananya masih diragukan. Apalagi untuk daging kerbau asal India, yang disana merupakan salah satu negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku,” ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan, I Putu Tarunanegara, usai pemusnahan, Rabu (05/06).

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan beberapa hari sebelumnya, yang sesuai dengan prosedur balai karantina harus segera dimusnahkan karena kondisinya mulai membusuk.”Persyaratan prinsip dokumen dari negara asal tidak terpenuhi, dan Tarakan bukan tempat pemasukan buah segar maupun sayuran asal Malaysia, sehingga peredaran harus kita hentikan karena ditakutkan produk – produk ini belum bebas dari hama penyakit,”terangnya.

Terdapat beberapa jenis sayuran dan buah segar yang dimusnahkan diantaranya wortel, bawang bombay, dan beberapa jenis sayuran lainya. Sedangkan untuk buah terdiri dari apel, anggur, peer, serta buah buahan lainya. “Kalau soal kerugian itu domainya Bea dan Cukai sehingga kita tidak terlalu paham dengan itu, tugas pokok karantina adalah mengawasi dan mencegah masuknya bibit penyakit yang terbawa dari produk pertanian. ” ujar Putu.

Lebih lanjut Putu menjelas-kan, mendatangkan produk holtikultura tanpa dilengkapi dokumen resmi melanggar Undang – undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu juga PeraturanPemerintah No 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta Permentan
No 42 Tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pema-sukan buah – buahan atau sayuran buah segar ke wilayah Negera Republik Indonesia. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar