CATATAN JURNALIS - TARAKAN – Balai Karantina Pertanian kelas II Kota
Tarakan memusnahkan 16 ton produk holtikultura asal Malaysia, dan 1 ton
daging kerbau merek Allana dari India. Hal ini dilakukan karena kedua
produk tersebut tidak dilengkapi data karantina dari negara asal. Selain
itu Tarakan bukan menjadi tujuan ekspor kedua produk tersebut. Pemusnahan
dilakukan dengan cara dibakar yang kemudian ditimbun dengan menggunakan
tanah agar hama maupun penyakit yang ada di dalam duaproduk tersebut
tidak menyebar.
“Produk–produk ini masuk ke Tarakan secara ilegal sehingga keamananya
masih diragukan. Apalagi untuk daging kerbau asal India, yang disana
merupakan salah satu negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan
kuku,” ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan, I Putu Tarunanegara, usai pemusnahan, Rabu (05/06).
Produk yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan beberapa hari
sebelumnya, yang sesuai dengan prosedur balai karantina harus segera
dimusnahkan karena kondisinya mulai membusuk.”Persyaratan prinsip
dokumen dari negara asal tidak terpenuhi, dan Tarakan bukan tempat
pemasukan buah segar maupun sayuran asal Malaysia, sehingga peredaran
harus kita hentikan karena ditakutkan produk – produk ini belum bebas
dari hama penyakit,”terangnya.
Terdapat beberapa jenis sayuran dan buah segar yang dimusnahkan
diantaranya wortel, bawang bombay, dan beberapa jenis sayuran lainya.
Sedangkan untuk buah terdiri dari apel, anggur, peer, serta buah buahan
lainya. “Kalau soal kerugian itu domainya Bea dan Cukai sehingga kita
tidak terlalu paham dengan itu, tugas pokok karantina adalah mengawasi
dan mencegah masuknya bibit penyakit yang terbawa dari produk pertanian.
” ujar Putu.
Lebih lanjut Putu menjelas-kan, mendatangkan produk holtikultura tanpa
dilengkapi dokumen resmi melanggar Undang – undang No 16 Tahun 1992
tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu juga
PeraturanPemerintah No 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta
Permentan
No 42 Tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina
tumbuhan untuk pema-sukan buah – buahan atau sayuran buah segar ke
wilayah Negera Republik Indonesia. (cj.kk)
Rabu, 05 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar