Jumat, 31 Mei 2013

Polisi Amankan 50 Gram Sabu

"Dibungkus Celana Dalam, Hasil Penjualan Rp56 Juta Disita"

TARAKAN – Jaringan pengedar narkoba memang tidak pernah putus. Kamis (30/5), Satuan Reserse Nar-koba Polres Tarakan berhasil meng-amankan seorang pengedar sabu-sabu bernama SM alias Ringgi (36) di Jalan Seroja RT 37 Kelurahan Karang Anyar. Dari tangannya, polisi menyita sekitar 50 gram sabu-sabu.

Penggerebekan sekitar pukul 03.00 Wita dipimpin langsung Kasat Res-narkoba, AKP Alfianza Roberto di se-buah rumah sewa, kediaman Ringgi di Jalan Seroja RT 37 Karang Anyar. Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Ipda K Sitanggang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Anggota Satreskoba berhasil mengamankan 1 bungkus besar seberat 49,99 gram. Barang ini dite-mukan di dalam celana dalam ter-sangka ketika dilakukan penggele-dahan,” ungkap Sitanggang.
Menurutnya, selain menyewa rumah di Jalan Seroja RT 37 tersebut, Ringgi juga memiliki tempat tinggal lain yakni di Jalan Yos Sudarso RT 14 Gunung Daeng. Namun, tempat pertama disebutkan inilah didapat informasi kalau sering terjadi transaksi sabu-sabu.

“Selain sabu kurang lebih 50 gram, juga diamankan uang senilai Rp 8,9 juta dari dalam dompetnya, dan juga uang senilai Rp 48,3 juta yang disimpan,  diduga dari hasil penjualan sabu-sabu,” bebernya.
Dari pengakuan kepada polisi, Rabu (29/5) lalu, ia mendapatkan kiri-man dari seseorang yang berada di Sungai Nyamuk sebanyak 2 paket. Barang tersebut langsung dijual oleh tersangka sebanyak 1 paket. Hasil penjualannya ini berhasil disita polisi.

“Tersangka ini mengaku memang menjual 1 bungkus. Dan sisanya 1 bungkus yang kita amankan saat ini. Saat ini kita tidak bisa beberkan siapa orang di Sungai Nyamuk yang menjual barang tersebut kepada SM, karena akan jadi target operasi kita selanjutnya,” imbuhnya lagi.

Selain itu, barang bukti lain di antaranya satu lembar celana dalam warna hitam, tas ransel warna hitam,  3 buku rekening atas nama tersangka, kartu ATM, gunting, sim card, HP BlackBerry, HP Nokia, 4 buah plastik bening bekas pem-bungkus sabu, 1 pack plastik bening, serta sepeda motor Honda Beat warna biru KT 4335 J.

Saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Ringgi menolak dan bungkam. “Tersangka akan diganjar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang- Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya. (cj.il)

0 komentar:

Posting Komentar