"Dibungkus Celana Dalam, Hasil Penjualan Rp56 Juta Disita"
TARAKAN – Jaringan pengedar narkoba memang tidak
pernah putus. Kamis (30/5), Satuan Reserse Nar-koba Polres Tarakan
berhasil meng-amankan seorang pengedar sabu-sabu bernama SM alias Ringgi
(36) di Jalan Seroja RT 37 Kelurahan Karang Anyar. Dari tangannya,
polisi menyita sekitar 50 gram sabu-sabu.
Penggerebekan sekitar pukul 03.00 Wita dipimpin langsung Kasat
Res-narkoba, AKP Alfianza Roberto di se-buah rumah sewa, kediaman Ringgi
di Jalan Seroja RT 37 Karang Anyar. Kapolres Tarakan AKBP Desman S
Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Ipda K Sitanggang membenarkan adanya
penangkapan tersebut.
“Anggota Satreskoba berhasil mengamankan 1 bungkus besar seberat 49,99
gram. Barang ini dite-mukan di dalam celana dalam ter-sangka ketika
dilakukan penggele-dahan,” ungkap Sitanggang.
Menurutnya, selain menyewa rumah di Jalan Seroja RT 37 tersebut, Ringgi
juga memiliki tempat tinggal lain yakni di Jalan Yos Sudarso RT 14
Gunung Daeng. Namun, tempat pertama disebutkan inilah didapat informasi
kalau sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Selain sabu kurang lebih 50 gram, juga diamankan uang senilai Rp 8,9
juta dari dalam dompetnya, dan juga uang senilai Rp 48,3 juta yang
disimpan, diduga dari hasil penjualan sabu-sabu,” bebernya.
Dari pengakuan kepada polisi, Rabu (29/5) lalu, ia mendapatkan kiri-man
dari seseorang yang berada di Sungai Nyamuk sebanyak 2 paket. Barang
tersebut langsung dijual oleh tersangka sebanyak 1 paket. Hasil
penjualannya ini berhasil disita polisi.
“Tersangka ini mengaku memang menjual 1 bungkus. Dan sisanya 1 bungkus
yang kita amankan saat ini. Saat ini kita tidak bisa beberkan siapa
orang di Sungai Nyamuk yang menjual barang tersebut kepada SM, karena
akan jadi target operasi kita selanjutnya,” imbuhnya lagi.
Selain itu, barang bukti lain di antaranya satu lembar celana dalam
warna hitam, tas ransel warna hitam, 3 buku rekening atas nama
tersangka, kartu ATM, gunting, sim card, HP BlackBerry, HP Nokia, 4 buah
plastik bening bekas pem-bungkus sabu, 1 pack plastik bening, serta
sepeda motor Honda Beat warna biru KT 4335 J.
Saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Ringgi menolak dan bungkam.
“Tersangka akan diganjar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-
Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,”
katanya. (cj.il)
Jumat, 31 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar