Jumat, 31 Mei 2013

Perangi Korupsi Tak Boleh Berhenti

Bibit, saat menjelaskan bagai mana caranya memerangi Korupsi
CATATAN JURNALIS - MALINAU – Perbaikan birokrasi telah dilakukan dengan berbagai macam upaya, seperti instruksi presiden, penindakan oleh lembaga Komisis Pemberantasan Korupsi atau KPK dan upaya-upaya lainnya.

“Tapi ada saja mereka tak bergeming. Sehingga kekuatan anti korupsi tak boleh berhenti. Karena yang menjadi sasaran pokok kita adalah memerangi moral korupsi,” tegas Bibit Samad Rianto (BSR) bekas Komisioner KPKdalam acara seminar etos kerja yang diikuti ratusan pegawai yang dipusatkan di ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Tanjung Belimbing dua hari lalu. Birokrasi sebagai sebuah pemberdayaan sistem pemerintahan, pada dasarnya baik dan andal. Tidak berbelit, rumit, dan cenderung korupsi seperti kenyataannya sekarang.

 “Sebagai sebuah sistem, birokrasi itu adalah baik. Namun pelaksanaannya yang sering tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Bibit Samad Rianto di hadapan para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Malinau.

Dikatakan BSR, wujud sistem dalam birokrasi tersebut dituangkan dalam bentuk aturan-aturan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Ternyata, sambung Bibit, dalam proses pengelolaannya atau dalam hal rekrutmen pegawai misalnya, kerap dipenuhi penyelewengan-penyelewengan.

Seperti ada money politic, Korupsi Kolusi Nepotisme  (KKN) dan sejenisnya. Akibatnya, birokrasi pun jadi tercemar dan tak sedikit birokrat yang lantas berubah menjadi penjahat (koruptor).

Kondisi itulah yang ditengarai Bibit sebagai tantangan birokrasi saat ini. Lebih-lebih, imbuhnya, pada tempat atau lokasi yang mengundang kerawanan.

Ada tempat/lokasi, tegas Bibit, menjadi ladang basah tumbuhnya koruptor yang sering kali melakukan kejahatan (korupsi) secara berjamaah.

Integritas moral yang rendah menjadi dapat menjadi pendorong timbulnya kejahatan di lingkaran birokrasi. “Ini kemudian diperkuat oleh rendahnya atau ketidakrasionalan gaji yang diterima oleh pegawai atau pejabat publik. Sehingga potensi korupsi jadi sangat terbuka,” jelas Bibit.

Pengawasan dalam pengelolaan birokrasi, sambungnya, belum menjadi penangkal efektif bagi terjadinya kasus-kasus kejahatan tersebut. “Pengawasan hampir tidak berfungsi dalam mendeteksi adanya korupsi di induk kesatuan,” imbuhnya. (jc.rdr)

0 komentar:

Posting Komentar