Rabu, 29 Mei 2013

Pemuda 19 Tahun Ditahan, Diduga Mencoba Perkosa IRT

SANGATTA - Sudaryono (19), warga Perumahan PKS PT KDA Blok D Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng, Kutim harus berurusan dengan Polsek Muwara Wahau. Ia dilaporkan oleh ASM (30) yang merupakan tetangganya di camp karyawan perusahaan sawit dengan dugaan melakukan percobaan pemerkosaan. Namun aksi kejahatanya itu gagal karena korban sempat berteriak sebelum diperkosa oleh pelaku.

Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Sutopo mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.”Setelah korban melaporkan kejadian ini Selasa (28/5) siang, tersangka kita amankan di rumahnya,” katanya kemarin.

Dalam laporannya, korban mengaku usai mencuci pakaian ia menuju kamar mandi umum yang bisanya digunakan oleh seluruh penghuni camp tersebut. Saat ia masuk ke kamar mandi tiba-tiba tersangka juga masuk. Korban tak sempat berteriak karena tersangka langsung membekap mulut korban.

Tersangka lalu menciumi bibir korban sambil menjamah tubuh korban. Saat bekapan tangan tersangka lepas itulah korban langsung berteriak minta tolong. Tersangka yang ketakutan langsung kabur. “Jadi korbannya dibekap, saat dicium itulah korban berteriak minta tolong. Karena takut tersangka langsung kabur,” ujarnya.
Kejadian percobaan pemerkosaan itu pun baru dilaporkan oleh korban kurang lebih satu minggu sebelum korban melaporkanya ke polisi. Kejadian itu pun baru diketahui oleh suami korban.

“Korban baru melapor kemarin, alasanya takut kalau suaminya marah dan bisa terjadi perkelahian dengan tersangka. Suami korban yang mengetahui hal itu langsung mengajak korban melaporkan hal ini kepolisi,” katanya.

Sementara itu, tersangka di hadapan polisi mengaku khilaf dengan perbuatanya. Nafsu birahinya muncul setelah memperhatikan dan mengintip korban saat mencuci. “Jadi tersangka ini memang sudah sering memperhatikan korban. Apalagi saat pagi hari ketika para karyawan penghuni camp itu sedang berangkat kerja. Disitulah timbul niat buruk tersangka dan berusaha melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban,” katanya. Ia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar