SANGATTA - Sudaryono (19), warga Perumahan PKS PT
KDA Blok D Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng, Kutim harus berurusan
dengan Polsek Muwara Wahau. Ia dilaporkan oleh ASM (30) yang merupakan
tetangganya di camp karyawan perusahaan sawit dengan dugaan melakukan
percobaan pemerkosaan. Namun aksi kejahatanya itu gagal karena korban
sempat berteriak sebelum diperkosa oleh pelaku.
Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa melalui Kapolsek Muara Wahau AKP
Sutopo mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah
diamankan.”Setelah korban melaporkan kejadian ini Selasa (28/5) siang,
tersangka kita amankan di rumahnya,” katanya kemarin.
Dalam laporannya, korban mengaku usai mencuci pakaian ia menuju kamar
mandi umum yang bisanya digunakan oleh seluruh penghuni camp tersebut.
Saat ia masuk ke kamar mandi tiba-tiba tersangka juga masuk. Korban tak
sempat berteriak karena tersangka langsung membekap mulut korban.
Tersangka lalu menciumi bibir korban sambil menjamah tubuh korban.
Saat bekapan tangan tersangka lepas itulah korban langsung berteriak
minta tolong. Tersangka yang ketakutan langsung kabur. “Jadi korbannya
dibekap, saat dicium itulah korban berteriak minta tolong. Karena takut
tersangka langsung kabur,” ujarnya.
Kejadian percobaan pemerkosaan itu pun baru dilaporkan oleh korban
kurang lebih satu minggu sebelum korban melaporkanya ke polisi. Kejadian
itu pun baru diketahui oleh suami korban.
“Korban baru melapor kemarin, alasanya takut kalau suaminya marah dan
bisa terjadi perkelahian dengan tersangka. Suami korban yang mengetahui
hal itu langsung mengajak korban melaporkan hal ini kepolisi,” katanya.
Sementara itu, tersangka di hadapan polisi mengaku khilaf dengan
perbuatanya. Nafsu birahinya muncul setelah memperhatikan dan mengintip
korban saat mencuci. “Jadi tersangka ini memang sudah sering
memperhatikan korban. Apalagi saat pagi hari ketika para karyawan
penghuni camp itu sedang berangkat kerja. Disitulah timbul niat buruk
tersangka dan berusaha melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban,”
katanya. Ia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal 285 KUHP
tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cj.kk)
Rabu, 29 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar