Rabu, 29 Mei 2013

Oknum PNS Ditangkap Bawa Sabu

"Saat Hendak Besuk Istrinya di Lapas Samarinda, Sabu Disimpan di Bungkus Rokok"

CATATAN JURNALIS - SAMARINDA – Seorang pembesuk tahanan berinisial AS (42), warga Desa Sekolaq, Kecamatan Darat, Kabupaten Kutai Barat, tertangkap tangan oleh petugas Lapas Kelas II A Samarinda, Jalan Jendral Sudirman Samarinda. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Ia tertangkap ketika, menjenguk seorang isterinya yang juga ditahan karena kasus narkoba. Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari gelagatnya mengundang kecurigaan petugas Lapas. Petugas yang curiga itu akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaaan tersangka.

Ternyata, di dalamnya ditemukan satu poket sabu yang belakangan diketahui disimpan di dalam bungkus rokok. Ironisnya, tersangka merupakan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu perkantoran di Kubar. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,3 gram.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, diketahui pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AM,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief  Prapto Santoso melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Budiyanto yang saat ini menanganin kasus tersebut.

Setelah dilakukan meriksaan, tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda dan terancam terkena Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009. Sementara AM yang diduga menjual sabu ke tersangka, saat ini masih dalam pengejaran polisi. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar