Jumat, 21 Februari 2014

Malinau Jadi Gudang Miras

Tiap Bulan, 1.000 Botol Diamankan Satpol PP

CATATAN JURNALIS - MALINAU - Peredaran minuman keras (miras) asal Malayasia, ternyata masih tinggi. Selama tahun 2013, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita, 11.576 botol atau kaleng aneka jenis miras, mulai yang berkadar alkohol rendah sampai kadar alkoholnya tinggi, 35-45 persen. Kepala Satpol PP, Marson R Langub berkata, sebagian besar miras yang berhasil diamankan adalah hasil  temuan dan penangkapan.

Jumlah hasil sitaan miras setiap bulan bervariasi. Jika dirata-rata, setiap bulan, Satpol PP berhasil mengamankan antara 964 sampai 1.000 botol miras. Untuk miras tangkapan Satpol PP, kadar alkohol paling rendah ialah berjenis beer.

Sedangkan, miras dengan kadar alkohol tinggi ialah jenis Golden, Red Bull, Labour-5, Trio Turbo, Diablo, dan Mantako yang berkadar alkohol 35-45 persen. Termasuk minuman keras, hasil ramuan yang dikenal dengan nama ciu, yang belakangan sering dijual dalam botol bekas kemasan air minum.

Ia menjelaskan, sebagian besar miras yang masuk ke Malinau diproduksi di Malaysia dengan kadar alkohol yang cukup tinggi. Miras itu dipastikan masuk dari Malayasia melalui jalur-jalur gelap perbatasan Malaysia-Nunukan. “Dari Malaysia masuk ke Nunukan, kemudian ke Malinau,” imbuh Marson.

Modus penyelundupan miras dari Mensalong dan Lumbis (Nunukan) ke Malinau bervariasi. Ada pelaku yang mengangkutnya bersamaan dengan kayu, ikan laut, barang kelontongan, pakaian, dan berbagai modus lainnya. Jika tidak jeli, dapat memperdaya petugas.

Untuk mencegah serbuan miras itu, Satpol PP telah menjaga secara ketat, titik-titik yang dianggap pintu masuk bagi miras, seperti Desa Seruyung dan Salap, Kecamatan Malinau Utara. Di kedua tempat, yang berada di ruas Jalan Trans Kaltim Malinau-Nunukan (Mensalong-Lumbis),  Satpol PP membangun dua pos jaga. Setiap hari dan malam, minimal tujuh anggota Satpol PP berjaga bergantian di sana. Selain itu, secara intensif, Satpol PP sering melakukan operasi.

Lokasi lain yang dijaga ketat oleh Satpol PP ialah, perbatasan Malinau-Kabupaten Tana Tidung. Di titik perbatasan kedua wilayah ini, yakni di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, Satpol PP sudah membangun pos jaga. Di pos ini, penjagaan dilakukan secara ketat oleh tujuh, bahkan lebih anggota Satpol PP, setiap hari dan malam.

Ia menambahkan, penjagaan ketat terhadap serbuan miras dari Malaysia dilakukan kembali tahun ini. Pemerintah melalui Satpol PP akan bekerja maksimal untuk menutup celah masuknya miras. Karena, peredaran miras telah menimbulkan dampak negatif. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, salah satu penyebabnya, karena maraknya peredaran miras.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah ialah, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) baru berupa larangan peredaran miras. Perda ini sebagai revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang ketertiban umum yang didalamnya menyangkut masalah peredaran miras. Tapi, sudah setahun lebih, sejak Perda itu diajukan pemerintah tahun 2013 lalu, sampai tahun ini, belum tuntas. Yang membuat pembahasan Perda ini lama dan alot ialah, perbedaan pandangan dua pihak, yakni pemerintah dan DPRD.

Seperti pernah diulas media ini sebelumnya, pemerintah sebagai inisiator revisi Perda meng-hendaki, agar Perda revisi itu secara tegas melarang, alias mengharamkan seluruh jenis miras beredar di Malinau. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk menutup dan memberantas tingginya peredaran miras di Malinau yang dinilai Bupati Yansen TP sudah menjadi ancaman besar bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Sedangkan, pihak DPRD lebih cenderung ke arah penertiban. DPRD masih memberi kelonggaran terhadap peredaran miras jenis tertentu,  untuk dipergunakan masyarakat. Terutama, untuk kepentingan tradisi dan budaya masyarakat lokal.

Saat pembahasan naskah akademik Perda ini beberapa waktu lalu, perdebatan panas terjadi antara kubu pro larangan yang dimotori pemerintah daerah, dan kubu pro penertiban yang dimotori DPRD.Belum pasti ke mana muara Perda itu. Apakah akan menjadi Perda larangan atau penertiban? Tapi, Ketua Komisi I Dolvina Damus menjelaskan, tampaknya ujung dari pembahasan itu akan bermuara pada pengaturan.

“Tetap pada pengaturan. Tapi, akan dikonsultasipublikan lagi ke masyarakat di setiap kecamatan,” jelasnya. Pembahasan atas Perda itu sendiri, akan diutamakan DPRD untuk segera ditetapkan. “Tetap prioritas. Akan ditetapkan dalam masa sidang pertama ini,” terang Dolvina, Jumat, (21/2). (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar