Korban Juga Disetubuhi Pengusaha Sawi
CATATAN JURNALIS - TANA PASER – Salah seorang siswi kelas III salah
satu SMA swasta di Tana Paser, sebut saja Bunga (17) harus menanggung
aib, karena diduga dicabuli oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri
Sipil (PNS) berinisial AP (50) yang kini menjabat kepala seksi (Kasie)
di salah satu kantor dinas di Jalan Noto Sunardi, Tana Paser. Kasus
asusila ini baru dibeberkan polisi, karena sebelumnya ada upaya
penyelesaian dengan cara kekeluargaan dari kedua belah pihak, namun
upaya ini tak berhasil.
Kapolres Paser AKBP Irwan melalui Kasat Reskrim Polres AKP Chandra Hermawan mengatakan, selain AP, dugaan terhadap pencabulan terhadap Bunga juga dilakukan oleh salah seorang pengusaha sawit warga Desa Tajer Mulya Kecamatan Long Ikis berinisial AN (52). Dimana keduanya telah diamankan pada akhir Desember 2013 lalu.
“Korban dalam keterangannya pada penyidik mengaku telah dicabuli lebih dari sepuluh kali. Alasan korban mau melakukan hubungan intim pertama kali dengan AN karena tertekan setelah AN mengancam akan membuka aib keluarganya hingga keluarga hancur jika tak mau berhubungan,” ujar Kasat Reskrim Chandra, Kamis (9/1).
Pencabulan yang dilakukan AP di Gang Dahlia Jalan Gajah Mada RT 7 RW 6 Tana Paser itu di antaranya terjadi pada 13 Oktober, 20 Oktober kemudian dan terakhir 3 Desember 2013. Beberapa kali pelaku memberikan uang kepada korban setelah digauli, di antaranya Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara pencabulan yang dilakukan AP pernah berhubungan badan dengan Bunga sebanyak tiga kali yang dilakukan di rumahnya. “Kedua pelaku dilaporkan oleh ayah korban pada 28 Desember lalu. Kami langsung melakukan penangkapan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan kepada kedua pelaku,” kata Chandra.
Saat ini status oknum PNS dan pengusaha sawit sudah menjadi tersangka. Tersangka AN dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, sementara AP dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kepala instansi dimana oknum PNS berinisial AP bekerja, Boy Susanto mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Sekretaris Daerah Helmy Lathyf terkait ada anggotanya yang terjerat kasus pencabulan. Terkait tugas-tugas yang ditinggalkan AP pasca diamankan belum ada rencana untuk melakukan penggantian.
Namun, tugas-tugas AP kini ditangani oleh kepala bidang. “Terkait sanksi, kami masih harus koordinasi dengan beberapa pihak. Sambil menunggu hasil keputusan dari hakim. Intinya saat ini kami masih belum ada langkah yang diambil,” kata Boy. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar