Jumat, 15 November 2013

Lagi, Narkoba Ditemukan di Lapas Tarakan

3 Napi Terindikasi Sebagai Tersangka

TARAKAN– Sebanyak tiga narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Tarakan terindikasi memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, ketiga napi yang ditahan di blok D tersebut juga diduga kuat sebagai pengedar.

Barang haram yang ditemukan sekitar pukul 15.30 wita itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan Polres Tarakan bersama pihak Lapas kemarin (14/11).  “Nah setelah dilakukan pemeriksaan, ada yang terlihat gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu petugas menggeledah sehingga menemukan beberapa alat bong sabu,” ungkap Kepala Lapas Kelas II Tarakan Pria Pratama kepada Radar Tarakan kemarin.

Kenapa barang itu bisa masuk? “Kemungkinan bisa jadi pertama berdasarkan informasi dari masyarakat ada beberapa orang yang kerap melempar ke dalam lapas. Kedua kemungkinan pengunjung yang menyeludupkan dan yang terakhir bisa juga dari kalangan kita ada yang membantu,” ujarnya memprediksi.

Ia menegaskan, jika petugas Lapas terlibat dalam kasus ini hingga dinyatakan terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pegawai negeri dan pidana.  Menurutnya, melihat jumlah napi Lapas Tarakan yang begitu banyak tentu tidak sebanding dengan personil di lapas tersebut. “Petugas jaga kami hanya ada lima orang, sedangkan jumlah napi 580 orang. Jadi tidak rasional, sementara untuk gedung sendiri tersedia ada lima blok saja. Jadi lima orang ini harus mengontrol ibarat seperti kucing-kucingan,” katanya.

Atas kasus ini, pihaknya akan aktif melakukan sweping di setiap-setiap kamar narapidana tersebut. “Kita rutin melaksanakan mulai dari insedintil, kalau ada yang dicurigai di mana yang kiranya ada,”ucapnya.

Selama ini, dalam sehari pengecekan dan razia kerap dilaksanakan pihak lapas, mulai pagi, siang dan sore.  “Mereka ini ada unsur pidananya, maka kami limpahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Ketiga narapidana ini saya masih memeriksa berkas-berkasnya,” katanya. Terkait minimnya jumlah personil, Pria Pratama mengakui belum bisa memastikan akan dilakukan penambahan atau tidak. Pasalnya, hal itu menjadi wewenang pimpinan pusat.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Tarakan. Ketiga napi itu adalah Ed (27), Ar (38) dan Rm. Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Juru bicaranya Ipda Kamson Sitanggang membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di lingkungan Lapas Tarakan. “Kita melakukan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga memiliki atau mengonsumsi narkotika di blok D,” kata Kamson.

Berdasarkan hasil tes urine dari ketiga napi itu, dua di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Sementara Ed, hasilnya negatif meski sudah dilakukan dua kali dia (Ed) di tes urine,” katanya.

Meski begitu, tersangka lainnya Rd mengaku barang tersebut miliknya. Dirinya juga mengakui bersama kedua temannya untuk menghisap sabu-sabu. Akan tetapi berbeda dengan keterangan saksi bahwa barang haram itu adalah berasal dari saudara Rd.

“Ed katakan bahwa Rd ini sebelumnya pernah juga menjual sabu-sabu dilapas. Jadi kita yakin bahwa memang pernh ada peredaran narkoba di dalam lapas tersebut," ucapnya.  “Untuk dua tersangka napi lapas itu dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 2 No. 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
Sementara untuk Ed dikenakan pasal 131 No. 35 tentang Narkotika Tahun 2009, karena mengetahui adanya peredaran tetapi tidak melaporkan ke pihak yang berwajib,” jelas Kamson.

Masih dikatakan Kamson, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan. Alasannya, karena ketiga tersebut masih menjalani hukuman di Lapas Tarakan. “Yang jelas karena kasus ini perkara baru yang artinya di luar dia melaksanakan hukuman sebelum jatuh ingkrar akan diproses lagi dengan perkara baru ini. Tergantung nantinya bagaiman fakta pembuktian di pengadilan yang didapatkan,” kata dia. Kasus ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan antara Polres Tarakan dengan Lapas Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di lapas. (cj.il)

0 komentar:

Posting Komentar