TARAKAN–
Sebanyak tiga narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Tarakan terindikasi
memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, ketiga
napi yang ditahan di blok D tersebut juga diduga kuat sebagai pengedar.
Barang haram yang ditemukan sekitar
pukul 15.30 wita itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan Polres
Tarakan bersama pihak Lapas kemarin (14/11). “Nah setelah dilakukan
pemeriksaan, ada yang terlihat gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu
petugas menggeledah sehingga menemukan beberapa alat bong sabu,” ungkap
Kepala Lapas Kelas II Tarakan Pria Pratama kepada Radar Tarakan kemarin.
Kenapa barang itu bisa masuk?
“Kemungkinan bisa jadi pertama berdasarkan informasi dari masyarakat ada
beberapa orang yang kerap melempar ke dalam lapas. Kedua kemungkinan
pengunjung yang menyeludupkan dan yang terakhir bisa juga dari kalangan
kita ada yang membantu,” ujarnya memprediksi.
Ia menegaskan, jika petugas Lapas
terlibat dalam kasus ini hingga dinyatakan terbukti maka akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan pegawai negeri dan pidana. Menurutnya, melihat
jumlah napi Lapas Tarakan yang begitu banyak tentu tidak sebanding
dengan personil di lapas tersebut. “Petugas jaga kami hanya ada lima
orang, sedangkan jumlah napi 580 orang. Jadi tidak rasional, sementara
untuk gedung sendiri tersedia ada lima blok saja. Jadi lima orang ini
harus mengontrol ibarat seperti kucing-kucingan,” katanya.
Atas kasus ini, pihaknya akan aktif melakukan sweping
di setiap-setiap kamar narapidana tersebut. “Kita rutin melaksanakan
mulai dari insedintil, kalau ada yang dicurigai di mana yang kiranya
ada,”ucapnya.
Selama ini, dalam sehari pengecekan dan
razia kerap dilaksanakan pihak lapas, mulai pagi, siang dan sore.
“Mereka ini ada unsur pidananya, maka kami limpahkan ke polisi untuk
ditindaklanjuti. Ketiga narapidana ini saya masih memeriksa
berkas-berkasnya,” katanya. Terkait minimnya jumlah personil, Pria
Pratama mengakui belum bisa memastikan akan dilakukan penambahan atau
tidak. Pasalnya, hal itu menjadi wewenang pimpinan pusat.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres
Tarakan. Ketiga napi itu adalah Ed (27), Ar (38) dan Rm. Kapolres
Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Juru bicaranya Ipda Kamson Sitanggang
membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di lingkungan Lapas
Tarakan. “Kita melakukan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga
memiliki atau mengonsumsi narkotika di blok D,” kata Kamson.
Berdasarkan hasil tes urine dari ketiga
napi itu, dua di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis
sabu-sabu. “Sementara Ed, hasilnya negatif meski sudah dilakukan dua
kali dia (Ed) di tes urine,” katanya.
Meski begitu, tersangka lainnya Rd
mengaku barang tersebut miliknya. Dirinya juga mengakui bersama kedua
temannya untuk menghisap sabu-sabu. Akan tetapi berbeda dengan
keterangan saksi bahwa barang haram itu adalah berasal dari saudara Rd.
“Ed katakan bahwa Rd ini sebelumnya
pernah juga menjual sabu-sabu dilapas. Jadi kita yakin bahwa memang
pernh ada peredaran narkoba di dalam lapas tersebut," ucapnya. “Untuk
dua tersangka napi lapas itu dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 127
ayat 2 No. 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
Sementara untuk Ed dikenakan pasal 131
No. 35 tentang Narkotika Tahun 2009, karena mengetahui adanya peredaran
tetapi tidak melaporkan ke pihak yang berwajib,” jelas Kamson.
Masih dikatakan Kamson, ketiga tersangka
tersebut tidak ditahan. Alasannya, karena ketiga tersebut masih
menjalani hukuman di Lapas Tarakan. “Yang jelas karena kasus ini perkara
baru yang artinya di luar dia melaksanakan hukuman sebelum jatuh
ingkrar akan diproses lagi dengan perkara baru ini. Tergantung nantinya
bagaiman fakta pembuktian di pengadilan yang didapatkan,” kata dia.
Kasus ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan antara Polres
Tarakan dengan Lapas Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di
lapas. (cj.il)






0 komentar:
Posting Komentar