CATATAN JURNALIS - BULUKUMBA – Nyongka (70), warga Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap menantunya sendiri, Ismail (27). Sedangkan, Ismail, terlebih dahulu menjadi tersangka karena kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Bulukumpa AKP Umar Siatta mengaku, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan penyidik. Sementara, kasusnya sendiri terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2013. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Umar.
Dia menjelaskan, Nyongka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena menebas leher manantunya (Ismail). Adapun Ismail, tersangka karena telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. “Ini berdasarkan pengakuan korban pelecehan seksual,” ujarnya.
Umar menambahkan, gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Atas (SMA) ini mengaku, kerap dilecehkan Ismail. Bahkan, katanya, sering diraba-raba, dan dicium, bahkan sering diajak untuk berhubungan layaknya suami-istri, namun ditolak. “Perbuatan cabul ini diartikan perbuatan melanggar rasa kesusilaan atau perbuatan yang keji,” tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, Ismail dijerat pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP tentang pelecehan seksual dibawah umur dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun. Sementara Nyongka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dia (Nyongka), sudah kami tahan sejak kejadian beberapa hari lalu, sementara Ismail belum karena masih menjalani perawatan karena luka tebas bagian di lehernya, namun, dia sudah ditetapkan tersangka karena kedapatan dipergoki mertuanya sedang mencabuli korbanya,” ujar dia.
(cj.oke)






0 komentar:
Posting Komentar