Minggu, 22 September 2013

Anggota Dewan Tertangkap Nyabu

Aji Dendy Terancam Dipecat dari Partai dan Tak Bisa Nyalon di Pemilu
Aji Dendy diamankan pihak Polisi saat pesta sabu
CATATAN JURNALIS - TENGGARONG – Ketua Komisi III sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Kukar, Aji Dendy, ditangkap Polres Kukar pada Jumat malam setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Tenggarong, Turut ditangkap teman dekat Dendy berinisial My yang juga ikut dalam ‘pesta sabu’ tersebut.
Dari keterangan Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim melalui Kasatreskoba AKP Suwarno kemarin,  dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 gram yang dibagi dalam dua poket kecil, satu poket ditemukan di dalam sebuah kotak warna biru yang disimpan di dalam laci kerja beserta pipet. Satu poket lainnya ditemukan di dalam kamar bagian dedan tepatnya di bawah ranjang milik Dendy. Tidak hanya itu saja, petugas juga menemukan satu poket yang sudah kosong yang diduga isinya sudah digunakan sebelum penggebekan berlangsung.
Ini dibuktikan dengan penemuan sebuah bong yang lengkap dengan pipet-nya di kamar bagian belakang, yang ketika diperiksa masih ada sisa sabu dan masih ada sisa air. Bong tersebut ditemukan persis di samping kasur dalam kamar tersebut. Petugas juga menyita sebuah lampu kecil modifikasi yang rupanya seperti obor, benda tersebut gunanya untuk membakar sabu yang terbuat dari botol obat Amoxsan, bersama 3 buah korek api.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Suwarno.
Dilanjutkan Suwarno, kini pihaknya mengejar pemasok sabu terhadap Aji Dendy, yakni MD. “Kita sedang mengejar MD, dia ini pemasok sabu kepada AD,” tegasnya.
Suwarno meminta maaf kepada insan pers yang hadir pada saat konfrensi pers kemarin, pasalnya pihaknya baru bisa memberikan informasi terkait kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan. “Kami minta maaf kalau baru hari ini saya merilis tangkapan pelaku narkoba yang melibatkan anggota DPRD Kukar berinisial AD. Karena kami masih perlu waktu untukpengembangan kasus ini. Karena saat dilakukaan pemeriksaan sesaat setelah penangkapan, tersangka masih di bawah pengaruh sabu,” ujarnya.
Suwarno mengatakan pihaknya kesulitan mengembangkan kasus ini, pasalnya Dendy masih di bawah pengaruh barang haram tersebut. Bahkan Suwarno mengakui kalau selama dua hari terakhir ini Dendy tidak kooperatif dan baru mau bersedia dimintai keterangan pada Minggu sore kemarin dan didampingi kuasa hukumnya, Parlindungan Pasaribu SH.
Parlindungan Pasaribu mengakui kliennya menggunakan sabu selama satu tahun terakhir ini tanpa menyebutkan sebabnya.  Dari pengamatan Koran Kaltim di Mapolres Kukar kemarin, istri Aji Dendy yang juga Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi II, Windy Imelda, tampak mengunjungi suaminya.
Mengomentari hal tersebut, Pasaribu mengatakan kalau selama ini Aji Dendy tidak pernah dirawat ataupun menjalani rehabilitas. Saat ditanya apakah pihaknya akan meminta penangguhan penahanan dan rehabilitasi, Pasaribu mengakui pihaknya jelas mengajukan tersebut.
Dendy juga tercancam dicopot keanggotaannya di DPRD Kukar lewat pergantian antarwaktu (PAW). Bila ini terjadi, penggantinya adalah Caleg yang dulu memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Dikatakan Sekretaris DPD PD Kaltim Nicolas Pengeran,  pemberian sanksi berat mulai dari pemecatan sebagai anggota partai demokrat hingga PAW, dilakukan setelah kepolisian menyatakan bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka.
“Dari hasil rapat pengurus DPD PD Kaltim, disepakati beberapa hal. Pertama partai tidak akan menghalang-halangi proses hukum dilakukan aparat kepolisian terhadap Dendy. Kedua, partai akan mengambil tindakan tegas, apabila nanti terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba,” tegas Nicolas yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kaltim tersebut.
Lanjut dikemukakan politisi asal Dapil Balikpapan, PPU dan Paser ini, sanksi berat yang akan diberikan partai kepada Dendy, mulai dari pemecatan sebagai anggota partai, hingga pemberhentian dari anggota DPRD Kukar.
Selain itu, Dendy juga terancam dicoret namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2014. Dendy menjadi caleg Partai Demokrat Nomor I pada Dapil I Kukar untuk Kecamatan Tenggarong. Ketua KPU Kukar, Rinda Desianti mengatakan, caleg yang tersandung kasus hukum bakal dicoret dari DCT jika pada Desember mendatang sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. “Jika putusannya nanti ditetapkan lima tahun, maka nama yang bersangkutan akan dihilangkan pada surat suara,” katanya. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar