Selasa, 04 Juni 2013

Dikira Bunuh Diri, Dahwan Ternyata Dibunuh 4 Teman Kerjanya

CATATAN JURNALIS - Jakarta - Dahwan, pria yang diduga bunuh diri di kontrakannya di Ciputat, ternyata dihabisi rekan kerjanya. Pria ini ditemukan tewas di kamar mandi kontrannya dengan luka tusuk di perut dan lehernya pada Minggu (26/3) lalu.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan adanya kejanggalan atas kematian Dahwan yang semula dikatakan bunuh diri ini. Hasil olah TKP dan penyelidikan scientific, korban dibunuh dengan cara ditusuk," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2013).

Aparat Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pembunuhan, salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Dewi (21). Tiga pelaku lainnya adalah Umar (19), Usman (21) dan AS (21).

Korban dan para tersangka ini bekerja di sebuah rumah makan yang ada di Jl Ciputat Baru, Tangerang Selatan. Dahwan merupakan karyawan terlama yang sudah kerja 17 tahun, sementara empat tersangka merupakan karyawan baru.

"Dalam interaksinya, mereka ada konflik. Ada ketidaksukaan kepada korban Dahwan, sehingga mereka merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, Dahwan dieksekusi oleh keempatnya di dapur di lokasi kejadian. Dahwan kemudian dibekap dan tangannya dipegangi oleh Umar, Usman dan AS. Sementara Dewi langsung menusuk korban.

"Lalu ramai-ramai dibawa ke kamar mandi dan saat itu korban belum mati, lalu ditinggal keluar. Kemudian tersangka DW (Dewi) masuk kamar lagi dan menusuk di leher dan perutnya," terang Rikwanto.

Setelah mengeksekusi korban, para tersangka kemudian sepakat berteriak, mengatakan ada yang bunuh diri. Hingga kemudian peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat itu, polisi menyatakan dugaan sementara Dahwan bunuh diri. Keluarga Dahwan pun membawa jenazah dan menguburkannya di kampung halamannya, di Yogyakarta.

Kendati begitu, penyidik tidak yakin begitu saja mempercayai keterangan para tersangka yang saat itu memberi kesaksian. Penyidik kemudian melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi di lokasi kejadian. Hasil olah TKP, ditemukan sejumlah kejanggalan.

"Penyidik melihat kejanggalan sehingga akhirnya tim dikirim ke Yogyakarta untuk menggali jenazah dan melakukan visum terhadap korban," kata Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika.

Hasil visum berkata lain. Dahwan bukanlah tewas bunuh diri, melainkan dibunuh. Hal itu dibuktikan dengan adanya luka lebam pada bagian kepala, tangan dan bekas bekapan di mulut korban.

"Kematian korban bukan karena ditusuk perutnya, melainkan akibat ditusuk lehernya," kata Helmi.

Kemudian, dari hasil olah TKP, ditemukan bercak darah korban di lantai di dapur di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, ditemukan bercak darah yang identik dengan darah korban di baju salah satu tersangka. Dengan bukti-bukti tersebut, para tersangka tidak dapat berkutik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh para tersangka," katanya.(cj.dtk)

0 komentar:

Posting Komentar