CATATAN JURNALIS - Jakarta - Dahwan,
pria yang diduga bunuh diri di kontrakannya di Ciputat, ternyata
dihabisi rekan kerjanya. Pria ini ditemukan tewas di kamar mandi
kontrannya dengan luka tusuk di perut dan lehernya pada Minggu (26/3)
lalu.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan laboratorium forensik
menunjukkan adanya kejanggalan atas kematian Dahwan yang semula
dikatakan bunuh diri ini. Hasil olah TKP dan penyelidikan scientific,
korban dibunuh dengan cara ditusuk," jelas Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2013).
Aparat Subdit Umum Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku
pembunuhan, salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Dewi
(21). Tiga pelaku lainnya adalah Umar (19), Usman (21) dan AS (21).
Korban
dan para tersangka ini bekerja di sebuah rumah makan yang ada di Jl
Ciputat Baru, Tangerang Selatan. Dahwan merupakan karyawan terlama yang
sudah kerja 17 tahun, sementara empat tersangka merupakan karyawan baru.
"Dalam
interaksinya, mereka ada konflik. Ada ketidaksukaan kepada korban
Dahwan, sehingga mereka merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata
Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, Dahwan dieksekusi oleh keempatnya
di dapur di lokasi kejadian. Dahwan kemudian dibekap dan tangannya
dipegangi oleh Umar, Usman dan AS. Sementara Dewi langsung menusuk
korban.
"Lalu ramai-ramai dibawa ke kamar mandi dan saat itu
korban belum mati, lalu ditinggal keluar. Kemudian tersangka DW (Dewi)
masuk kamar lagi dan menusuk di leher dan perutnya," terang Rikwanto.
Setelah
mengeksekusi korban, para tersangka kemudian sepakat berteriak,
mengatakan ada yang bunuh diri. Hingga kemudian peristiwa ini dilaporkan
ke pihak kepolisian. Saat itu, polisi menyatakan dugaan sementara
Dahwan bunuh diri. Keluarga Dahwan pun membawa jenazah dan
menguburkannya di kampung halamannya, di Yogyakarta.
Kendati
begitu, penyidik tidak yakin begitu saja mempercayai keterangan para
tersangka yang saat itu memberi kesaksian. Penyidik kemudian melakukan
olah TKP dan melakukan identifikasi di lokasi kejadian. Hasil olah TKP,
ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Penyidik melihat kejanggalan
sehingga akhirnya tim dikirim ke Yogyakarta untuk menggali jenazah dan
melakukan visum terhadap korban," kata Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda
Metro Jaya AKBP Helmi Santika.
Hasil visum berkata lain. Dahwan
bukanlah tewas bunuh diri, melainkan dibunuh. Hal itu dibuktikan dengan
adanya luka lebam pada bagian kepala, tangan dan bekas bekapan di mulut
korban.
"Kematian korban bukan karena ditusuk perutnya, melainkan akibat ditusuk lehernya," kata Helmi.
Kemudian,
dari hasil olah TKP, ditemukan bercak darah korban di lantai di dapur
di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, ditemukan bercak darah yang identik
dengan darah korban di baju salah satu tersangka. Dengan bukti-bukti
tersebut, para tersangka tidak dapat berkutik.
Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman
hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh para tersangka," katanya.(cj.dtk)
Selasa, 04 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar