![]() |
| Ilustrasi: Salah satu kondisi ruang kelas di SD Yanggandur, Merauke. Foto: Khatarina Lita |
Kapolres Keerom, Pajero menuturkan, pihaknya belum dapat memberitahukan nama dua kepala sekolah dan asal sekolahnya. Sebab, kasusnya masih dalam penyelidikan. Nominal kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1 miliar.
“Dana ini diperuntukkan untuk penambahan ruang kelas, namun data dan fakta yang kita peroleh di lapangan ternyata pembangunan itu terindikasi fiktif. Jadi dana itu tidak melalui pemerintah daerah, jadi dana dari pusat langsung ke sekolah-sekolah. Jadi diperkirakan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kapolres Keerom, Pajero menambahkan dua kepala sekolah yang diduga menggelapkan dana tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sebab diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ck.kbr)







0 komentar:
Posting Komentar