Rabu, 22 Mei 2013

Polsek Loa Kulu Sita 94 Potong Kayu Ulin

"Ditemukan Anggota yang Sedang Patroli, Pemilik Masih Dalam Penyelidikan"

CATATAN JURNALIS - TENGGARONG – Aparat Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan 94 potong kayu olahan jenis ulin yang diduga illegal. Puluhan kayu itu ditemukan dipinggir jalan, tepi sungai Mahakam, RT 1, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar tanpa ada pemiliknya, Selasa (21/5) lalu. Karena kayu itu tak ada pemiliknya serta surat-suratnya, kayu itu langsung diangkut dan diamankan ke Kantor Polsek Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu AKP Ida Bagus Witman Sutadi melalui Kasubag Humas Polres Kukar AKP Suwarno mengatakan, penemuan kayu ini bermula saat Kapolsek bersama dengan anggotanya melakukan patroli di sekiataran Kecamatan Loa Kulu.

Ketika di Desa Jembayan, tepatnya di pinggiran jalan Poros Loa Kulu – Loa Janan, tampak sejumlah anak-anak sedang berada di dekat tumpukan kayu. “ Karena curiga, kami pun mendatangi anak-anak tersebut. Ternyata saat itu, mereka hendak mengangkat tumpukan kayu itu,” ucap Bagus kepada wartawan, kemarin.

Ketika ditanya, anak-anak yang berjumlah empat orang tersebut langsung mengatakan kalau mereka hanya disuruh mengangkut kayu itu. Mereka diupah Rp100 ribu untuk memindahkan kayu itu oleh pemiliknya.
“ Karena kayu itu tak ada surat-suratnya, kayu itu kami angkut dan kami bawa ke kantor. Kemudian kami minta agar pemiliknya datang ke kantor,” jelas Bagus.

Namun, lanjut dia, pemilik kayu tersebut tak juga datang ke kantor Polsek Loa Kulu. Oleh karenanya, kayu sejumlah 94 potong dengan berbagai ukuran tersebut diamankan sebagai barang bukti.
“ Ini merupakan program unggulan Polri. Sehingga harus ditindak tegas. Siapapun yang melakukan kegiatan illegal di wilayah hukum Loa Kulu, akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap Bagus. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar