"Ditemukan Anggota yang Sedang Patroli, Pemilik Masih Dalam Penyelidikan"
CATATAN JURNALIS - TENGGARONG – Aparat Polsek Loa Kulu berhasil
mengamankan 94 potong kayu olahan jenis ulin yang diduga illegal.
Puluhan kayu itu ditemukan dipinggir jalan, tepi sungai Mahakam, RT 1,
Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar tanpa ada pemiliknya, Selasa
(21/5) lalu. Karena kayu itu tak ada pemiliknya serta surat-suratnya,
kayu itu langsung diangkut dan diamankan ke Kantor Polsek Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu AKP Ida Bagus Witman Sutadi melalui Kasubag Humas
Polres Kukar AKP Suwarno mengatakan, penemuan kayu ini bermula saat
Kapolsek bersama dengan anggotanya melakukan patroli di sekiataran
Kecamatan Loa Kulu.
Ketika di Desa Jembayan, tepatnya di pinggiran jalan Poros Loa Kulu –
Loa Janan, tampak sejumlah anak-anak sedang berada di dekat tumpukan
kayu. “ Karena curiga, kami pun mendatangi anak-anak tersebut. Ternyata
saat itu, mereka hendak mengangkat tumpukan kayu itu,” ucap Bagus kepada
wartawan, kemarin.
Ketika ditanya, anak-anak yang berjumlah empat orang tersebut
langsung mengatakan kalau mereka hanya disuruh mengangkut kayu itu.
Mereka diupah Rp100 ribu untuk memindahkan kayu itu oleh pemiliknya.
“ Karena kayu itu tak ada surat-suratnya, kayu itu kami angkut dan
kami bawa ke kantor. Kemudian kami minta agar pemiliknya datang ke
kantor,” jelas Bagus.
Namun, lanjut dia, pemilik kayu tersebut tak juga datang ke kantor
Polsek Loa Kulu. Oleh karenanya, kayu sejumlah 94 potong dengan berbagai
ukuran tersebut diamankan sebagai barang bukti.
“ Ini merupakan program unggulan Polri. Sehingga harus ditindak
tegas. Siapapun yang melakukan kegiatan illegal di wilayah hukum Loa
Kulu, akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap
Bagus. (cj.kk)
Rabu, 22 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar