Sabtu, 22 Februari 2014

Caleg DPRD Kota Yogya Aniaya Guru TPA di Yogyakarta

CATATAN JURNALIS - Yogyakarta - Seorang mantan pengurus Taman Pendidikan Alquran dan Taman Kanak-kanak Alquran (TPA/TKAS) yang juga calon anggota legislatif melakukan penganiayaan terhadap seorang guru TPA di Kota Yogyakarta. Akibatnya guru TPA di Kampung Terban, Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta itu sempat mengalami memar di bagian wajah dan sempat pingsan akibat pemukulan tersebut.

Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi oleh korban Ny Mifrokah (54) di Polsek Gondokusuman Kota Yogyakarta.

Korban, Ny Mifrokah seusai diperiksa di Mapolsek Gondokusuman kepada wartawan mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa beberapa waktu yang lalu di Mushala Al Huda Sagan pukul 16.00 WIB. Saat itu korban tengah bersiap menunggu kedatangan para santri yang hendak belajar TPA.

Saat menunggu lanjut dia, pelaku datang bersama seorang rekannya untuk meminta masukan dari guru-guru TPA. Pelaku juga menanyakan kepada korban mengapa tidak pada pertemuan pengurus Badko TPA/TKA pada tanggal 11 Februari 2014 dan tidak menyelesaikan ikut rapat pada tanggal 31 januari 2014 di gedung DPRD Kota Yogyakarta.

"Dia sempat marah-marah karena saya dianggap menyepelekan. Dia marah karena kami meminta laporan pertanggungjawaban pengurus Badko TPA/TKA Gondokusuman," ungkap Mifrokah.

Meski sudah memberikan penjelasan bila berhalangan hadir karena ada acara bersamaan, pelaku tidak terima dan terus marah. Pelaku sempat mau memukul korban, namun berhasil dihalang-halangi rekannya.

Namun kemudian pelaku berhasil mengambil tas milik korban yang berisi berbagai macam buku-buku agama dan langsung dihantamkan ke muka korban. Korban sempoyongan dna terjatuh di dalam mushala.

"Saya pingsan dan terjatuh. Muka dan mata kiri saya lebam dan membiru," ungkap dia.

Menurut dia, saat kejadian ada beberapa orang saksi termasuk para santri-santri TPA. Para santri di TPA merasa ketakutan akibat peristiwa itu.

Beberapa pengurus mushala kemudian membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk diobati dan divisum. Korban kemudian melaporkan ke polisi. Namun setelah kejadian, dia mendapat teror dan ancaman melalui telepon bila melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pengurus mushala juga merasa tidak terima dan marah, karena seorang perempuan guru ngaji dipukul oleh seorang laki-laki," kata Mifrokah didampingi penasehat hukumnya Alouvi R. Mustafa.

Setelah kejadian itu lanjut dia, banyak santri yang ketakutan sehingga tidak datang mengaji lagi. Sebelum kejadian jumlah santri yang belajar di TPA sekitar 20-an. Namun setelah kejadian jumlahnya berkurang hingga 10-an orang yang mengaji.

Dia menambahkan pelaku sempat mendatangi maupun melalui utusan orang lain untuk menemui dan meminta maaf. Mifrokah mengaku sudah memaafkan namun untuk urusan polisi atau hukum tetap dilanjutkan.

Sementara itu penasehat hukum korban, Alouvi menegaskan pihaknya perlku mendampingi korban karena terus mendapatkan ancaman dan intimidasi. Dirinya juga tidak tahu kalau pelaku adalah seorang caleg di DPRD Kota Yogyakarta Dapil Gondokusuman.

"Kami tahunya setelah laporan pertama beberapa waktu lalu karena ada anggota KPU Kota Yogyakarta yang datang ke Polsek untuk menanyakan kasus tersebut," katanya.

Menurutnya kasus ini adalah murni tindak pidana, bukan politik. Ada peristiwa pidana dan pelaku yang melakukan tindak pidana.

"Kita tidak ada urusan dengan politik. Ini murni pidana. Saat ini santri dan orangtua santri resah karena guru ngaji dianiaya," tegas Alouvi.

Menurut dia, polisi saat ini juga sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui saat peristiwa itu. Korban juga sudah diperiksa kedua kalinya untuk tambahan keterangan pada hari ini.

"Polisi sudah cukup bukti untuk menjadikan terlapor sebagai tersangka. Pelapor akan dipanggil lagi pada hari Selasa," pungkas dia. (cj.dtk)

0 komentar:

Posting Komentar