Rabu, 25 September 2013

Ilegal, Ulin Dan Bengkirai Disita Polisi

CATATAN JURNALIS - TENGGARONG – Sebanyak 327 potong kayu Ulin dan Bengkirai bodong atau tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah, berhasil diamankan petugas Polres Kukar pada Selasa (24/9) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Barang bukti berupa potongan
kayu ulin yang berhasil di sita Polis

Si pemilik kayu, Agus Saputra bersamajuga diamankan oleh petugas pada saat patroli rutin yang digelar di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kecamatan Tenggarong Seberang Selasa malam itu. Pada saat itu, Agus mengangkut kayunya dengan menggunakan sebuah truk Nopol KT 8904 CK.

Kini pelaku beserta barang bukti, baik kayu ulin dan bengkiran bersama truk miliknya, sudah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut. Pelaku pun terancam dipenjara maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14/1999.

Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Supanca membenarkan pihaknya telah mengamankan sekitar 327 potong kayu berjenis ulin dan bengkirai milik Agus yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Memang benar ada tangkapan tersebut, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan menjalani proses selanjutnya,” katanya. (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar