CATATAN JURNALIS - SAMARINDA – Kasus persetubuhan anak di bawah umur
terjadi di Samarinda. Peristiwa itu terjadi, akibat korban termakan
janji manis si pria. Kali ini, korban persetubuhan adalah gadis remaja
yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda.
Korban, sebut saja Bunga (15), tinggal di Kecamatan Samarinda Ilir, mengaku telah disetubuhi secara berulangkali oleh seorang pria yang telah beristri. Bahkan, pelaku yang berinisial Bo (37) itu memiliki dua anak. Akibat perbuatan pelaku, korban pun hamil.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sejak 2011 lalu hingga akhirnya mengakibatkan Bunga hamil tiga bulan. Peristiwa itu terungkap, ketika orangtua korban, menaruh curiga terhadap bentuk tubuh putri kesayangannnya yang mengalami perubahan.
“Orangtuanya melaporkan kepada polisi karena dia curiga bentuk badan anaknya berubah. Setelah ditanya-tanya, anaknya mengakui telah disetubuhi sejak 2011 lalu dan sudah tidak mengingat berapa kali,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta melalui Kasat Reskrim Kompol Feby DP Hutagalung didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sekar Wijayanti, Jumat (27/9).
Namun sebelum dilaporkan, orang-tua korban terlebih dahulu mela-kukan tes kehamilan terhadap Bunga guna memastikan apa yang terjadi. Meski telah dilaporkan oleh orangtuanya, Kamis (26/9), namun Unit PPA belum melakukan pemeriksan terhadap Bunga. “Korbannya belum datang ke sini untuk kita periksa. Baru orangtuanya yang kita mintai keterangan,” katanya lagi.
Sementara Bo telah diamankan dari kediamannya yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Saat ini Bo juga masih menjalani pemeriksaan penyidik atas laporan orangtua korban tersebut. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar