Sabtu, 03 Agustus 2013

Terbujuk Rayuan Maut, “Mahkota” Direnggut

Dijanji akan Dinikahi, Dua Kali Diajak Berhubungan
Ilustrasi

SAMARINDA – Lantaran terlalu percaya dengan janji sang kekasih, seorang gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas II salah satu Madrasah Tsanawiah MTs di Samarinda, sebut saja Juliet (14), harus merelakan “mahkotanya” direnggut pria, sebut saja Romeo (20).

Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu ketika Juliet yang baru mengenal Romeo, sering bertemu dengan di kawasan Gunung Lingai Samarinda Utara. Karena sering bertemu akhirnya berbuah cinta dan Juliet tenggelam rayuan maut. Keduanya akhirnya mengikat rasa sayang itu. Tak berapa lama, Romeo berani merayu Juliet dengan janji untuk dinikahi. Janji tersebut ternyata berhasil menggaet hati Juliet.

Berdasarkan pengakuan korban kepada orangtuanya, dalam waktu tujuh hari, Juliet sudah dua kali disetubuhi, yakni Jumat (26/7) dan Minggu (28/7). Dan diduga perbuatan tersebut dilakukan di rumah kerabat Romeo, yang berada di kawasan Voorfo dan yang kedua di sekitar kawasan GOR Sempaja. “Karena dijanjikan akan dinikahi kekasihnya tersebut, makanya korban berani berbuat hal tersebut,” jelas 
Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa.

Berdasarkn data yang dihimpun media ini, sebelumnya Juliet sempat menghilang dari rumah dan dia tak pulang selama lima hari. Saat itu, pelaku berpura-pura ikut mencari keberadaan korban. Keberadaan Juliet diketahui setelah Romeo berhenti di lampu merah Simpang Empat Lembuswana bersama Juliet dan dilihat orangtua korban Rn (30).

Hingga akhirnnya ibu korban mengikuti dari belakang dan memaksa anaknya untuk pulang. “Saat menemukan anaknya, ibunya curiga dan memintanya untuk mengaku perbuatannya yang dilakukannya bersama Romeo kepadanya,” ujar Musliadi.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke Polsekta Samarinda Utara, Rabu (31/7) pukul 11.00 Wita. “Hingga kini hasil visimnya belum diketahui, namun mengenai apakah hal itu terjadi atau tidak, pelaku tetap dijerat Undang Undang Perlindungan Anak,” jelas Musliadi, Kamis (1/8). (cj.kk)

0 komentar:

Posting Komentar