CATATAN JURNALIS - NUNUKAN - Satuan Polisi Pa-mong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, kembali menyita 320 kilogram daging ilegal atau biasa disebut daging Alana asal Negara India. Daging tersebut ditemukan di Pasar Inhutani Nunukan.
Kepala Satpol PP Nunukan Syafruddin Artha mengatakan, penemuan daging ilegal tersebut hasil kerjasama Satpol PP dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Nunukan yang merazia di sejumlah tempat. “Kita temukan daging ini di dalam lapak pedagang daging, ini juga karena kerjasama dari berbagai pihak” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pemilik ratusan daging Alana tersebut, tidak melakukan perla-wanan sedikitpun. Saat ini, barang bukti berupa ratusan daging Alana yang terbungkus rapi, diamankan petugas di Rumah Potong Hewan Mansappa Nunukan Selatan, se-mentara pedagang daging tersebut bakal diserahkan kepada Polres Nunukan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sehari sebelumnya, sebanyak 500 kilogramdaging hasil tangkapan, baik yang dilakukan oleh Satpol PP Nunukan maupun Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan (Dispertanak) Nunukan, Rabu (10/7) pagi dimusnahkan dengan cara dibakar di sekitar Rumah Potong Hewan Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan. Daging-daging ini merupakan hasil razia yang dilakukan tim gabungan di Pasar Yamaker Nunukan Barat dan Kios Daging H Tangge Jalan Tawakkal Nunukan Tengah.
“Semua daging Alana yang berasal dari India dan masuk melalui pintu Tawau, Malaysia. Beredarnya daging alana yang merupakan daging kerbau liar asal India ini bukan kali pertama di Nunukan,” kata M Rais Kahar, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Veteriner di Dispertanak Nunukan.
Keluarnya Perda Nomor 3 Tahun 2012 terkait pasokan daging di Kabupaten Nunukan, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan daging segar bagi masyarakat Nunukan serta menghidupkan kembali peternak lokal. “Daging ini semua tergolong ilegal karena berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah, daging tersebut dilarang untuk masuk ke Indonesia, khususnya Nunukan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk menjual daging Alana,” ujar Rais.
Alasan dilarang karena daging-daging ini diindikasikan mengan-dung penyakit kuku dan mulu sapit. Alana merupakan primadona bagi konsumen daging karena harganya yang murah. Daging Alana hanya dijual Rp60.000 perkilogram, sementara harga daging sapi segar yang mencapai Rp85.000.
Hal ini pun yang membuat banyak konsumen lebih memilih daging Alana ketimbang daging produksi lokal. Padahal, menurut M Rais Kahar, harga daging sapi segar di Nunukan adalah yang termurah se-Kalimantan.
“Daging kita yang paling murah di Kalimantan. Mereka eceran sampai Rp90.000 per kilogram. Tarakan saja Rp95.000, Bulungan Rp110.000. Razia kemarin, bukanlah untuk mematikan usaha para pedagang, namun bagaimana mereka dapat mendapat nilai lebih dari berdagang daging sapi segar,” jelasnya.
Sementara Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Mansapa, Nunukan Selatan juga sudah berjalan. Diharapkan pedagang itu tidak lagi menyetok daging illegal. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar