Pemkot Balikpapan Juga Intensifkan Razia PNS yang Keluyuran di Jam Kerja
CATATAN JURNALIS - BALIKPAPAN–Pemkot Balikpapan akan bersikap tegas terhadap para PNS yang terlambat berkantor maupun pulang duluan sebelum waktunya termasuk saat menjalani ramdahan. “Semenit pun langsung dipotong tunjangannya 5 persen, itu sudah kita berlakukan, karena jam masuk dan jam pulang juga sudah dipangkas,” kata Kepala BKD Balikpapan Tatang Sudirja, Jumat (12/7).
Berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Balikpapan, selama bulan puasa jam masuk pegawai mulai pukul 07.30 pagi maka selama Ramadan diundur menjadi pukul 08.00. Sedangkan waktu jam pulang sebelumnya pukul 16.00 kini maju pukul 15.00.
Sedangkan khusus hari Jumat para pegawai yang biasanya pulang pukul 11.30 kali ini jam kerja mereka mendapatkan potongan setengah jam dan sudah bisa meninggalkan kantor pukul 11.00. Sehingga jika dihitung jam kerja pegawai hari biasa dipotong selama 1,5 jam.
“Yang datang terlambat atau pulang cepat akan ketahuan di absensi finger print (sidik jari), dari absensi itu sudah pernah yang dipotong tunjangannya sampai Rp 700 ribu, kan rugi, saya saja juga pernah dipotong Rp 100 ribu, kan lumayan,” ucapnya.
Dengan sistem absensi sidik jari tersebut kata Tatang, para PNS sudah tidak bisa beragumen lagi, karena bukti jelas tertera. “Dengan sistem finger print kita tidak kelahi lagi dengan pegawai, karena dia berhadapan dengan finger print silahkan dia komplain dengan mesin itu,” ucapnya.
Pihaknya juga bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukanm razia bagi PNS dalam waktu dekat, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan. Ia meminta masyarakat atau pers untuk melaporkan jika ada pegawai yang ketahuan keluar kantor ke pusat perbelanjaan, atau jalan-jalan. Karena akan diberikan sanksi yang tegas. “Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas, hingga sanksi yang tegas,” tukasnya.
Untuk pemberian sanksi tersebut, akan langsung diberikan kepada Kepala SKPD. Sementara jika kepala SKPD yang justru terlihat jalan-jalan alias tidak melaksanakan tugas, wewenang Wali Kota untuk memberikan sanksi. Termasuk, jika ada Kepala SKPD yang membiarkan bawahannya justru tidak ngantor.
“Nah kalau seperti itu Kepala SKPD nya yang akan dihukum sama pimpinannya lebih tinggi kalau dia dinas nanti pak Wali Kota yang akan menegur kenapa pegawainya berkeliaran, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 mengenai Disiplin Pegawai Tahun 2010,” pungkasnya. (cj.kk)






0 komentar:
Posting Komentar