Senin, 03 Juni 2013

Kejagung SP3 Perkara Korupsi Awang Faroek

CATATAN JURNALIS - SAMARINDA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi  mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE) sebesar Rp576 miliar, yang membelit Gubernur Awang Faroek Ishak (AFI).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan, penghentian kasus ini lantaran tidak adanya cukup bukti, bahwa dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa sebelumnya tidak adanya keterlibatan Awang Faroek.

"Dua perkara pidana, namun ternyata dalam putusan yang sudah inkrah itu tidak menggambarkan keterlibatan AFI dalam kasus itu. Karena dalam kasus itu hasil penyidikan yang kita kerjakan, kemudian kita limpahkan ke pengadilan sampai ke MA yang jadi persoalan adalah ketika adanya perbuatan melawan hukum yaitu proses pengalihan hak membeli saham PT KPC," jelas Adi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).

Adi menambahkan, PT KTE yang terdapat di PT KPC itu ada hak untuk Pemda dalam hal ini Kutai Timur untuk membeli saham sebesar 18,6 persen. Namun, itu tidak kunjung dibeli akhirnya bagaimana proses itu menjadi lima persen hak mutlak. Persoalannya, itu yang tidak di catatkan

"Kemudian dalam pertimbangan hukum putusannya sama skali tidak menyentuh AFI karena memang ketika itu yang bersangkutan belum Bupati. Ini kasusnya dikabupaten," tegasnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini, juga menerangkan dalam pertimbangan hukum, putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan secara detil bahwa dalam kasus tersebut, masuk dalam ranah corporate crime dimana berdasarkan Undang-Undang Korporasi, yang bertangung jawab adalah dua direksi tersebut.

"Ini kami pertimbangkan dengan detil dan kami lihat dalam dua putusan, tidak ada menggambarkan itu peranan AFI," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010. (cj.oke)

0 komentar:

Posting Komentar