CATATAN JURNALIS - Minangkabau - Kurir sabu internasional tertangkap di
Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Minggu 26 Mei 2013
pagi. Sabu tersebut diperkirakan senilai Rp3 miliar.
Kabar itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Inspektur Satu Ridwan Z. "Kurir sabu itu menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1370 dari Malaysia Minggu jam 7.30 wib pagi tadi," katanya kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan sementara, Ridwan mengatakan, pelaku membawa barang terlarang itu dari Filipina. Pelaku sempat terbang ke Malaysia dan melanjutkan penerbangan ke Jakarta. Namun, sebelum ke Jakarta, burung besi yang ditumpanginya itu transit di BIM.
"Hasil interogasi kita, sabu itu dibawa kurir dari sebuah hotel di Filipina. Sabu tersebut seberat 2,8 kilogram dan diperkirakan, sabu itu senilai Rp3 miliar," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, kurir yang ditangkap tersebut adalah perempuan bernama Jeni Restiwati, 30 tahun. Perempuan itu warga negara Indonesia asal Bojong Poncol, Tangerang. "Kurir ini mendapat upah senilai Rp25 juta. Ini merupakan penangkapan terbesar."
Menurut keterangan Ridwan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di BIM. Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku, sehingga lantas diperiksa. Dari sela-sela pakaiannya, ditemukan sabu tersebut. Pemeriksaan berlanjut ke barang bawaannya. Ternyata, sabu juga disimpan di tiga koper lainnya.
Untuk memastikan itu, wartawan mendatangi kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang. Namun, setelah menunggu sejak pukul 19.00 WIB, petugas Bea Cukai baru menemui wartawan pukul 00.00 WIB. Petugas itupun hanya memberi pernyataan yang membenarkan kasus itu. Ketika ditanya soal jumlah barang bukti, identitas pelaku, kronologi, dan lainnya, tidak dijawab dengan jelas. Bahkan, petugas itu sendiri tidak sempat menyebutkan namanya.
"Masih dalam penyelidikan," kata petugas Bea Cukai tersebut.
Kabar itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Inspektur Satu Ridwan Z. "Kurir sabu itu menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1370 dari Malaysia Minggu jam 7.30 wib pagi tadi," katanya kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan sementara, Ridwan mengatakan, pelaku membawa barang terlarang itu dari Filipina. Pelaku sempat terbang ke Malaysia dan melanjutkan penerbangan ke Jakarta. Namun, sebelum ke Jakarta, burung besi yang ditumpanginya itu transit di BIM.
"Hasil interogasi kita, sabu itu dibawa kurir dari sebuah hotel di Filipina. Sabu tersebut seberat 2,8 kilogram dan diperkirakan, sabu itu senilai Rp3 miliar," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, kurir yang ditangkap tersebut adalah perempuan bernama Jeni Restiwati, 30 tahun. Perempuan itu warga negara Indonesia asal Bojong Poncol, Tangerang. "Kurir ini mendapat upah senilai Rp25 juta. Ini merupakan penangkapan terbesar."
Menurut keterangan Ridwan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di BIM. Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku, sehingga lantas diperiksa. Dari sela-sela pakaiannya, ditemukan sabu tersebut. Pemeriksaan berlanjut ke barang bawaannya. Ternyata, sabu juga disimpan di tiga koper lainnya.
Untuk memastikan itu, wartawan mendatangi kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang. Namun, setelah menunggu sejak pukul 19.00 WIB, petugas Bea Cukai baru menemui wartawan pukul 00.00 WIB. Petugas itupun hanya memberi pernyataan yang membenarkan kasus itu. Ketika ditanya soal jumlah barang bukti, identitas pelaku, kronologi, dan lainnya, tidak dijawab dengan jelas. Bahkan, petugas itu sendiri tidak sempat menyebutkan namanya.
"Masih dalam penyelidikan," kata petugas Bea Cukai tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar